PALANGKA RAYA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalteng sepertinya tidak ingin kegagalan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) kembali terulang, seperti Pilkada Kalteng 2015 lalu. Untuk itu, DPW PPP Kalteng yang mengklaim mereka adalah pengurus PPP resmi berdasarkan SK Menkumham dan mengikuti pemerintah datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
”Kami datang ke KPU untuk silaturahim dan memberikan informasi serta menyerahkan SK Kepengurusan PPP, baik dari DPP, DPW dan DPC Kabupaten Kotawaringin Barat dan Barito Selatan sesuai SK Menkumham yang mana Ketua Umumnya adalah Romahurmudji. Artinya, ini PPP yang sah dan diakui pemerintah. Dalam SK tersebut saya ditunjuk sebagai Ketua DPW PPP Kalteng dan pak Syamsul Hadi sebagai sekretaris," kata Ketua DPW PPP Kalteng, Awaludinnoor, Jumat (19/8).
Dijelaskannya, SK kepengurusan DPW PPP yang mereka serahkan, merupakan kepengurusan yang sah dan diakui undang-undang.
PPP tidak ingin gagal mengikuti Pilkada yang akan dilakasanakan pada 2017 di dua kabupaten di Kalteng. Untuk itu, mereka melakukan upaya jemput bola.
”Kami kepengurusan yang sah dan berdasarkan SK Kemenkumham. Ya, kita adalah kepengurusan PPP hasil muktamar islah yang dihadiri presiden dan ditutup wakil presiden. Kami tentu tidak ingin dualisme kepengurusan terus terjadi dan kita tidak bisa mengikuti Pilkada seperti 2015 lalu,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Akhmad Syar'i mengatakan, pihaknya menerima saja apa yang disampaikan. Namun, pihaknya akan meneliti berkas dan data yang diberikan oleh pengurus PPP tersebut.
”Kalau mereka menyerahkan kepada kita terkait kepengurusan dan segala macamnya, ya kita terima saja. Tapi yang jelas, kami akan lakukan penelitian terkait SK pengurus wilayah dan pengurus cabang PPP Kobar dan Barsel yang diserahkan itu,” tegasnya.
Terkait keabsahan dan sahnya kepengurusan DPW PPP Kalteng, KPU Kalteng menyatakan, pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan, apakah KPU yang dipimpin oleh Awaludinnor dan Syamsul Hadi selaku sekretaris, sah atau tidak.
”Kamii masih menunggu surat dari KPU RI terkait kepengurusan PPP yang disahkan oleh Menkumham. Dari situ nanti akan kelihatan kubu yang mana yang sah bersarkan aturan dan SK Menkumham. Karena yang akan dikirim nantinya oleh KPU RI kepengurusan tingkat pusat, surat Kemenkumham dan surat keputusan pengurusan DPW PPP," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, dualisme kepengurusan PPP hingga saat ini masih terjadi walau sudah dilakukan muktamar islah. Dua kubu tersebut adalah kubu Surya Darma Ali dalam muktamar islah yang menunjuk Romahurmudji sebagai Ketua Umum. Kemudian kubu lainnya adalah kubu Djan Faridz yang menolak hasil muktamar islah. Di Kalteng dualisme kepengurusan juga terjadi, yakni kepengurusan yang mengikuti Romahurmudji dipimpin oleh Awaludinnor dan kepngurusan kubu Djan Faridz dipimpin oleh Asrani. (arj/oes)