SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim tak ingin disalahkan terkait sorotan terhadap lemahnya penertiban peredaran minuman keras. Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Rihel menegaskan, penertiban miras dilakukan tim yang diketuai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar).
”Penertiban miras itu bukan hanya Satpol PP. Perlu dipahami, sesuai perda itu dilakukan tim. Kalau kami diberikan wewenang penuh oleh perda, sudah kemarin-kemarin kami razia semua miras yang ada,” tegas Rihel kepada sejumlah media, Kamis (25/8).
Seperti diketahui, Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kotim Johny Tangkere sebelumnya mengatakan, penertiban merupakan tugas Satpol PP dan Disperindagsar, karena dua dinas itu yang membidangi. Satpol PP sebagai penegak perda, sedangkan Disperindagsar sebagai pengawas dan pelaksana aturan.
Rihel menjelaskan, tim dibentuk terdiri dari berbagai unsur, termasuk Satpol PP. Apabila ada perintah bergerak, pihaknya siap turun. ”Kami sangat siap kapan saja tim mau merazia, tapi kalau kami disuruh bergerak sendiri, kami pikir-pikir dulu, karena dalam aturan bukan kami saja. Apakah kami disuruh nabrak aturan juga?” tegasnya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Satpol PP mengawal pelaksanaan perda. Apabila Satpol PP diminta bergerak sendiri, maka Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol harus direvisi.
”Kalau mau Satpol PP bisa bergerak sendiri, ya harus ubah dulu perda itu, kalau tidak kami tetap mengacu kepada tim,” tegasnya.
Rihel menuturkan, tim penertiban miras itu sudah dibentuk Bupati Kotim Supian Hadi. Dipastikan dalam waktu dekat akan ada penertiban besar-besaran. Sasarannya pedagang yang dengan bebas menjual miras. ”Semua warung dan yang berkaitan dengan miras dan tidak ada izin, apa pun itu, akan ditindak,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, perda miras memang sudah direncanakan untuk direvisi. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada usulan apa pun dari Pemkab Kotim untuk merevisi.
Dadang mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kotim untuk membahas aturan itu. Hanya ada dua hal yang akan dilakukan, yakni mencabut perda miras dan dibuat yang baru atau merevisi bagian tertentu. Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015, peredaran miras dibatasi ketat.
Dadang menuturkan, revisi perda harus meninjau seberapa besar poin yang akan direvisi, karena dalam merevisi sebuah perda biasanya ada poin yang ditambah, dikurangi, bahkan ada juga yang dihapus atau dihilangkan. Jika dalam revisi lebih banyak poin yang dibuang daripada diganti, akan dibuat perda baru.
”Kita tunggu saja nanti. Sebab, sejak terbit Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2015 lalu, perda kita belum pernah direvisi, sehingga tidak menutup kemungkinan ada poin dari perda tersebut yang bertentangan dengan Permendag RI,” katanya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, mengacu Permendag RI Nomor 6 Tahun 2015, perda hanya bisa menentukan tempat atau lokasi penjualan minuman beralkohol. ”Dalam Permendag RI itu juga jelas disebutkan, minuman beralkohol hanya bisa dinikmati atau diminum di tempat yang memiliki izin, tidak dibenarkan dibawa pulang oleh pembeli,” tuturnya.
Selain itu, dalam Permendag tersebut, tidak ada lagi penjual minuman beralkohol seperti yang dilakukan toko Cawan Mas yang pernah dirazia aparat. ”Saya berharap pemerintah segera mengusulkan revisi perda miras, karena sudah menimbulkan polemik di lapangan,” ujarnya. (ang/ign)