KUALA KURUN – Berbagai kasus perdata saat ini ditangani oleh kelembangaan adat kedamangan wilayah Kecamatan Tewah. Diantaranya, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdamaian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Dan paling menonjol dan mendominasi mengenai sengketa tanah dan kebun antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan perusahaan.
”Kasus sengketa lahan dan kebun yang paling banyak kita tangani. Hampir di setiap desa melapor ke kedamangan agar bisa diselesaikan,” ucap Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Patha Asi di ruang kerjanya, Senin (29/8) lalu.
Selain sengketa lahan, lanjut dia, masalah perceraian akibat perkawinan terlalu dini juga cukup tinggi. Banyak perceraian yang disampaikan ke kedamangan tewah untuk diberikan surat keterangan perceraian.
”Surat keterangan perceraian yang kita keluarkan, kebanyakan permintaan dari warga yang melakukan pernikahan dini. Dimana, damang hanya mengesahkan pernyataan yang bersangkutan, bahwa mereka cerai dari berumah tangga,” ujarnya.
Sementara kasus lainnya, tambah Patha, kelembangaan adat kedamangan wilayah Kecamatan Tewah juga ada menyelesaikan perdamaian KDRT dan lakalantas.
”Apabila mereka siap untuk berdamai, tentunya kedamangan juga siap untuk memfasilitasi perdamaian tersebut, sesuai keinginan mereka,” jelasnya. (arm/fin)