KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun menggelar sosialisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty). Sosialisasi ini diikuti oleh para bendahara di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan perangkat desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Bupati Gumas Arton S Dohong dalam sambutannya menyebutkan bahwa kebutuhan penerimaan pajak sekarang ini semakin meningkat, sehingga diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Ini perlu dilakukan, karena terdapat harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
”Sosialisasi ini membuktikan adanya sinergi dan kerja sama yang terjalin erat antara KPP Pratama Palangka Raya dan KP2KP Kuala Kurun dengan Pemkab Gumas dalam sosialisasi perpajakan yang ada,” ujarnya di GPU Damang Batu, Selasa (30/8) pagi.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kuala Kurun Boedi Winoto mengakui, di Kabupaten Gumas kebanyakan bendahara dan kepala desa itu kurang begitu paham masalah pajak, terlebih lagi dengan adanya penyaluran ADD dan DD untuk setiap desa.
”Paling tidak kepada seluruh camat, bisa mengumpulkan masing-masing Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) ADD maupun DD. Lalu, kita akan mencoba membantu menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayar pada ADD dan DD tersebut,” ujarnya.
Saat ini, tambah dia, sosialisasi sudah dilakukan di kecamatan, dengan menyampaikan baik itu penghitungan besaran pajak yang dibayarkan dan cara membayar pajak, karena sekarang ini sistem membayar pajak tidak melalui SSP lagi tapi melalui e-Billing.
”Ini yang kita bantu, dalam rangka membayar pajak. Pasalnya, akibat ketidaktahuan kemungkinan bisa bermasalah dengan hukum, padahal tidak ada niatan,” tandasnya. (arm/fin)