SAMPIT-Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Syahbana menekankan bahwa perekaman E-KTP harus segera digenjot, untuk mengejar batas target perekaman akhir September tahun ini. Ditegaskannya, segenap warga wajib KTP yang belum merekam data E-KTP agar segera diajak ke tempat perekaman.
“Peran kades dan lurah hingga ketua RT di sini sangat penting untuk menyampaikan tenggat waktu perekaman E-KTP ini. Terutama untuk menyadarkan warga wajib E-KTP yang belum merekam data kependudukan,” imbuhnya.
Syahbana juga mengatakan, bagi warga yang di luar kota memang kerap enggan melakukan perekaman E-KTP. Menurutnya hal itu dipengaruhi paradigma pemikiran yang enggan berurusan di pemerintahan, ditambah lagi faktor ketersediaan biaya untuk hadir ke kota.
“Justru yang salah ini adanya pemikiran, gak masalah tidak ada KTP. Nah, di sini yang harus kita sampaikan, bahwa jika tidak ada KTP justru akan menyulitkan urusan terutama yang berkaitan dengan layanan publik seperti kesehatan gratis pembuatan SIM dan lain sebagainya,”terang Syahbana.
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim mencatat, jumlah warga Kotim yang belum memiliki E-KTP saat ini diperkirakan sekitar 80 ribuan orang. Bagi yang tidak memiliki KTP tersebut, akan kesulitan mendapatkan pelayanan seperti kesehatan, masuk BPJS, membuat kartu SIM, dan pelayanan lainnya termasuk untuk menikah.
Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki sebelumnya mengatakan, untuk mengejar target perekaman E-KTP yang ditetapkan pemerintah pusat, pihaknya harus kerja ekstra dalam memberikan pelayanan dan melakukan perekaman data. Salah satunya, untuk mengurai antrian dan mempercepat pelayanan, pihaknya akan membuka pelayanan perekaman data di dua kecamatan, yakni Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (ang/gus)
.