PANGKALAN BUN – Kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak tiri terjadi di Kelurahan Sidorejo, Kota Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kebupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ayah bejat bernama Misrani (57) itu menggarap korban (13) selama tiga tahun
Kapolsek Arsel AKP M Amiruddin menjelaskan, perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh Misrani dimulai sejak 2014. Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban memberanikan diri melaporkan ayah tirinya.
"Korban tak tahan, akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya dan melaporkan kepada kami," ujar Amiruddin, Minggu (4/9).
Misrani diciduk pada 27 Agustus berdasarkan pengaduan bibi korban pada 25 Agustus 2016. "Awal kejadian di tahun 2014, saat itu tersangka meminta korban untuk masuk kamar dengan melakukan pengancaman Sajam di leher korban," jelasnya.
Karena di bawah ancaman Sajam, korban mau melayani nafsu bejat ayah tirinya. Berdasarkan pengakuan korban, hampir 20 kali lebih dipaksa melayani ayah tirinya saat ibu kandung korban tengah berladang dan berjualan.
"Ibu kandung korban bertani dan berjualan, jadi saat itu tersangka ambil kesempatan melakukan hal yang tidak semestinya," katanya.
Tersangka terkena pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sajam dan baju serta pakaian dalam korban sudah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Misrani tidak sedikitpun menunjukan rasa penyesalan. Kelakuan yang disertai ancaman itu diakuinya dengan nada santai. "Saya telah melakukannya dan saya juga pernah mengancam anak saya dengan Sajam di lehernya untuk masuk kamar dan mau tidur dengan saya," ungkap Misrani.
Misrani sebenarnya kasihan dengan anaknya tirinya, namun nafsu telah membutakan hatinya. "Kasihan sih kasihan, cuma mau apa lagi," jawab Misrani dengan santai. (jok/yit)