SAMPIT - Paturrahim (51) dan Iwan Effendi (41) setelah saling klaim tapal batas lahan di Jalan Jendral Sudirman kilo meter 1,7 pada senin (21/9) lalu, akibatnya berlanjut di kantor polisi. Keduanya saling lapor berawal ketika Paturrahim sedang membuka dan mencabut sebuah pagar dari kawat di lahan tersebut, dan langsung dihampiri oleh Iwan Effendi yang tidak terima pagar kawat yang dipasangnya itu masih belum dibayar oleh bosnya. Kemudian, Iwan malah memukul Patur yang mengakibatkan Patur mengalami luka robek pada bagian atas pelipis mata sebelah kiri, kepala dan bagian bawah hidung.
Sedangkan Iwan Effendi juga sama halnya, dirinya dilaporkan Paturrahim karena membawa senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam Patur.
Peristiwa itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar. “Keduanya dilaporkan, kemudian dilakukan penahanan dan keduanya merupakan tersangka,” terangnya Selasa (22/9).
Menurut Ali, sejauh ini mereka diminta untuk berdamai dan dilakukan mediasi, namun keduanya tetap ngotot untuk melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum dan akhirnya kedua orang tersebut sama-sama melaporkan kejadian tersebut. Patur melaporkan Iwan atas pemukulan, sedangkan Iwan melaporkan Patur karena melawan dengan sajam, sehingga keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Perseteruan antara Patur dan Iwan lama berlangsung, keduanya saling bertentangan atas hak tanah tersebut. (rm-66/gus)