BUNTOK – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Norhayati(37) warga jalan Pelita Raya RT.15 RW.02 Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan (Barsel), diringkus anggota Satnarkoba Polres Barsel di barak tempat tinggalnya karena kedapatan menyimpan dan menjual obat daftar G jenis zenith, Kamis (8/9) sekitar pukul 15.20 WIB.
“Anggota melakukan penggerebekan dibarak tersangka dan ditemukan sebanyak 312 butir obat zenith,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi didampingi Kasat Narkoba Iptu Pendi Simanjuntak, kepada Radar Sampit, Jumat (9/9) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah atas kegiatan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi alamat yang dimaksud dan mengeledah seisi rumah menemukan obat terlarang tersebut yang disimpan di dalam panci masak, pihaknya lanngsung menggelandangnya ke Mapolres Barsel.
“Modus untuk mengelabuhi petugas, tersangka sengaja menyimpan obat zenith tersebut didalam panci masak,”ungkapnya.
Setelah melakukan penangkapan itu pihaknya mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Adapun untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (sya*/vin)