KOTAWARINGIN LAMA – Tinggal 15 hari lagi batas akhir yang diberikan pemerintah pusat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tercatat enam ribu orang lebih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kobar Agus Suparji kepada media ini sela-sela dirinya memimpin kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di aula kantor Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Rabu (14/9). Sosialisasi ini akan dilaksanakan di enam kecamatan se-Kabupaten Kobar. Sosialisasi di Kecamatan Kolam merupakan kecamatan kedua setelah sebelumnya acara serupa digelar di Kecamatan Kumai.
Sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil yang sasarannya aparat kecamatan, lurah, kepala desa dan ketua RT/RW ini bertujuan mengejar perekaman KTP elektronik agar target 9.227 orang warga Kabupaten Kobar yang belum melakukan perekaman KTP elktronik bisa terselesaikan akhir bulan ini.
”Dari 160.767 orang penduduk dewasa Kabupaten Kobar hingga per 1 Agustus lalu masih ada 9.227 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dan dari awal bulan Agustus hingga hari ini sudah ada tiga ribu oarang yang malakukan perekaman sehingga masih tersisa kurang lebih enam ribu orang lagi yang terus kita usahakan perekamannya,” jelas Agus.
Ditambahkannya untuk perekaman KTP bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan dan pencetakannya di Disdukcapil Kobar. Bagi warga yang belum memiliki identitas samasekali agar segera membuat Kartu Keluarga (KK) Nasional sebagai syarat untuk membuat KTP elektronik.
Pada kesempatan ini juga Agus menjamin ketersedian belangko KTP.
Selain masalah utama KTP elektronik juga disosialisasikan berbagai dokumen kependudukan yang harus dimiliki warga, salah satunya akte kelahiran.
”Saat ini jumlah penduduk Kobar ada 242.466 orang, baru 71 persen yang memiliki akte kelahiran,” pungkas Agus. (gst/yit)