PANGKALAN BUN – Sejumlah warga dan dua calon kades yang dinyatakan kalah pada saat pemilihan Kepala Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) mengadu ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka menduga calon nomor urut 1 atas nama Kasiyono melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan beras, uang, serta rokok.
Calon kades nomor urut 2 Agri Pawaang mengaku telah memberitahukan kepada massa agar melapor jika ada calon kades yang memberi uang atau benda lainnya. Ternyata kata dia memang ada salah satu calon yang datang memberikan uang dan beras saat masa tenang.
”Kita ke sini membawa saksi dan bukti, ada berupa beras berat 10 Kilogram, uang ratusan ribu dan rokok,” jelasnya.
Calon kades nomor urut 3 Danik Susilowati juga mengatakan hal sama. Ia datang melaporkan bukan lantaran tidak terima kekalahan tetapi karena memang ada kecurangan yang harus dilaporkan. ”jumlah suara saya dengan nomor urut 1 selisih satu suara saja, nomor urut 1 mendapat 152 dan saya mendapat 151 suara,” terang Susilowati.
Sejumlah saksi yang datang diantaranya Muhdi.Dia mengaku diberi sebungkus rokok Gudang Garam sementara istrinya diberi uang Rp 100 ribu oleh Kasiono. Sementara saksi lainnya Weri, warga Rt 01, mengaku diberi 10 kilogram beras, termasuk orang tuanya Gondo juga mengaku diberi uang. ”Kita semua berani disumpah kalau telah dikasih imbalan tersebut,” terang Muhdi dan Gondo.
Selain ke DPRD pihaknya juga melaporkan ke Pemerintah Kabupaten. Kedatangan sekitar 9 orang ini disambut oleh Ketua Komisi A DPRD Kobar Ahmad Subandi. Ia menegaskan agar pemerintah daerah segera mengambil sikap dan tidak membiarkan berlarut-larut. Apalagi kondisi Kabupaten Kobar menjelang pilkada. stabilitas keamanan desa dan daerah pada umumnya harus menjadi pertimbangan.
”Harapan kita agar panitia pilkades membentuk tim menelusuri dan segera mengambil keputusan,” jelas Subandi. Desa Sumber Mukti ini adalah desa yang rawan terhadap gangguan keamanan.
Sementara itu, calon nomor urut 1, Kasiyono belum bisa dikonfirmasi perihal dugaan ini. ia diketahui adalah sebagai calon incumbent.
Sebelumnya, Selasa (13/9) sore, belasan orang mendatangi Kantor Kecamatan Kotawaringin Lama. Mereka membawa 200 lembar surat pernyataan warga Desa Sumber Mukti yang menolak hasil pilkades yang menempatkan calon kades nomor urut 1 Kasiyono sebagai pendulang suara terbanyak dengan 152 suara.
Mereka meminta calon kades nomor urut satu didiskualifikasi karena diduga melakukan pelanggaran pembagian barang berupa beras dan rokok serta money politic.
Sekcam Kolam Nahwani membenarkan adanya penolakan hasil Pilkades Desa Sumber Mukti. Ada 12 orang warga setempat termasuk dua calon kades yang kalah yang menandatangi laporan pelanggaran pilkades kepada Camat Kolam.
”Dalam laporannya ada dugaan pelanggaran oleh calon nomor urut satu yang mereka nilai melanggar pasal 37 ayat 1 dan 2 Perda Kobar nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades,” jelas Nahwani, Rabu (14/9) sore.
Selain itu mereka juga membawa saksi dan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon kades. Menanggapi hal ini Pemerintahan Kecamatan Kolam masih menunggu petunjuk dari PPKD Kabupaten Kobar.
”Kita hanya menerima laporan merekan dan meneruskannya ke Bupati Kobar,” kata Nahwani. Mengenai laporan keberatan hasil pilkades dari salah satu calon kades di Desa Kinjil, Nahwani menyebut belum ada laporan yang masuk. (gst/sam/yit)