PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat mengekspos spesialis pembobol rumah yang beraksi di Pangkalan Bun dan Palangkaraya, Kamis (15/9). Tiga pelaku pembobol rumah ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar di Jakarta. Hasil curian mereka mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengatakan, kasus pencurian di Bambu Kuning Pangkalan Bun berhasil diungkap. Pelakunya ada tiga orang, yakni Yudi Syah (46), Andi Mulyadi (37), dan Sunako (41). Sementara satu orang lagi masih DPO.
Aksi pertama dilakukan di Komplek Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Arut Selatan dengan korban Nur AzIz (45) pada 26 Agustus lalu. Uang senilai Rp 30 juta, ponsel, dan cincin berlian digasak. Mereka masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu.
Setelah kejadian tersebut, mereka ke Palangka Raya. Di sana, mereka berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan barang berharga milik Ahok senilai Rp 1 miliar. Setiap satu pencuri mendapat jatah Rp 200 juta.
"Ketiganya ini memang spesialis pembobol rumah. Barang curian baik Hp, jam bermerk, serta berlian. Hasilnya dijual di Jakarta," kata Heska.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus pembobolan rumah di sejumlah kota besar itu berawal dari penangkapan Yudi Syah (46). Petugas menemukan barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai sebesar Rp12 juta.
"Barang bukti disimpan di kontrakan tersangka yang berada di daerah Puri Kembangan, Jakarta Barat," ujar Heska.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lain, Andi Mulyadi (37) dan Sunoko (41), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan perhiasan dari tangan tersangka Andi Mulyadi.
Sementara dari tangan tersangka Sunoko, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25 juta.
Usai diamankan dan dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Untuk sementara pelaku diamankan di Mapolres Kobar. Karena TKP-nya ada di wilkum Polres lain, ketiganya akan diserahkan ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut," tandas mantan Kapolres Seruyan ini.
Total barang bukti dari ketiga tersangka berupa uang tunai Rp87 juta, perhiasan dan sejumlah jam tangan mewah. Atas perbuatanya tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (rin/yit)