PALANGKA RAYA – Kepergok dan tinggal bersama wanita lain tanpa ikatan pernikahan padahal memiliki istri sah. Pria 47 tahun berinisial DM terpaksa berurusan dengan polisi.
DM dilaporkan istrinya sendiri, HA (48) warga Tumbang Rahayun, Gunung Mas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palangka Raya, Kamis (15/9).
Laporan itu ditempuh HA, karena tak kuat lagi menahan siksaan batin, terlebih DM yang berdomisili di Jalan Kereng Bangkirai itu telah menduakan cintanya.
DM yang berstatus Aparatur Sipil Nagara (ASN) di Dinas Pendidikan itu dituduh memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), HA kemudian melaporkan sang suaminya atas sangkaan perzinahan.
Dalam laporan itu, HA mengetahui suaminya tinggal dengan wanita lain, sedangkan dia masih berstatus istri sah DM. Walau pun kejadian tersebut sudah diketahui sejak Juni 2016.
“Kejadian sekitar Juni 2016, dia (terlapor) kepergok dan di ketahui bersama perempuan di barak Jalan Danau Sari. Saya melapor karena dia telah melakukan perzinahan dengan wanita lain,” ungkap HA kepada petugas.
HA mengatakan sebelum melapor, DM pernah pula digerebek warga disaksikan Ketua RT. DM kala itu membuat surat perjanjian dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya dan warga memaafkan.
“Setelah peristiwa itu, ternyata dia tidak jera hingga pada akhirnya saya melapor ke kantor polisi,” cetusnya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasatreskrim AKP Erwin Situmorang membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sudah ditindak lanjuti oleh unit PPA, saat ini masih dalam pemeriksaan,” tegasnya. (daq/fm)