SAMPIT – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan, Budi Hartono (24) pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berhasil ditangkap jajaran kepolisian.
Budi ditangkap anggota polisi di tempat persembunyiannya di Desa Parit, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur pada Selasa (22/9).
Budi menjadi buronan setelah melakukan penganiayaan pada 16 Juli 2015 di sebuah warung kopi Jalan Jenderal Sudirman kilometer 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang yang mengakibatkan Muhammad Erpin (16) karyawan PT Maju Aneka Sawit (MAS) mengalami luka serius bagian kepala, tangan, kaki kiri dan kanan bagian lutut akibat sabetan parang.
Kasat Resrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar membenarkan penangkapan Budi, kini pihaknya menahan pelaku dan berdasarkan olah TKP diamankan sebilang parang dengan panjang 50 sentimeter serta sepeda motor dengan nopol KH 6611 FB dalam keadaan terbakar.
Sekadar diketahui, penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Motif kejadian karena kecemburuan Budi kepada dua rekannya yang selalu datang di warung kopi milik istrinya.
Pelaku sakit hati melihat korban yang sering nongkrong di warung. Budi rupanya cemburu dan tanpa pikir panjang langsung mendatangi korban dengan dua temannya M Doni dan Anjur Prasetiawan.
Setiba di warung, Budi sudah membawa sebilah parang dan langsung marah-marah kemudian melayangkan sajam ke korban.
Selain menyerang korban, Budi juga membakar sepeda motor milik korban. Setelah itu Budi kabur dan korban dilarikan ke klinik PT MAS, kemudian dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit. (rm-66/fm)