SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 21 September 2016 16:48
ASTAGA! Gara-Gara Mabuk, Ponakan Bunuh Paman

Korban Dibacok 17 Kali

REKONSTRUKSI: Marisa (saksi 1) ketika mengetahui kalau suaminya (korban) luka parah akibat dibacok pelaku SP. Ini salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan Suhardi, Selasa (20/9).(RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Suhardi LM (25) warga Beruta, Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Lamandau, Selasa (20/9).

Korban diketahui tewas dengan 17 sabetan parang dari pelaku SP (19) yang tak lain adalah keponakan korban sendiri.

Pelaku memperagakan 32 adegan. Rekonstruksi terpaksa dilakukan di ruang Satreskrim Polres Lamandau karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ketidakterimaan dari keluarga korban.

"Awal kejadian, saat korban menyuruh istrinya Marisa (23) untuk masak, tapi istri korban sedang tidak enak badan. Sehingga korban memasak sendiri di dapur," beber Kapolres Lamandau melalui humas Polres Lamandau, Ipda Sufri.

Kemudian SP bertemu dengan korban, pelaku yang dalam pengaruh alkohol merasa sakit hati karena pertanyaan tidak dijawab, lalu muncul niat untuk menghabisi nyawa Suhardi.

SP kembali mendatangi Suhardi dengan membawa sebilah parang dan menebas Suhardi sebanyak 17 tebasan. Korban sempat teriak-teriak minta tolong, spontan Marisa mendatangi korban dan melihat apa yang terjadi.

Saat dilihat, korban sudah luka parah dan bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepala kiri dan kanan. Sementara itu, SP sempat melarikan diri ke hutan untuk bersembunyi. Korban meninggal dunia saat akan dilarikan ke RSUD Lamandau.

Sufri membeberkan bahwa ada beberapa adegan yang dijelaskan dengan detil oleh penyidik saat rekonstruksi. Seperti ketika dari mana SP bisa mendapatkan parang malam itu. Sempat terjadi beberapa kali pengulangan adegan dikarenakan pernyataan dari saksi dan tersangka tidak sama.

“Sebanyak 32 adegan telah diperagakan oleh pelaku maupun saksi, dalam hal ini sudah jelas bagaimana pelaku menghabisi korban dengan detil,” terangnya.

Reka ulang perkara ini dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Dalam kasus ini, SP dikenakan pasal 338 KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) kuhp , subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (mex/fm)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers