NANGA BULIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Suhardi LM (25) warga Beruta, Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Lamandau, Selasa (20/9).
Korban diketahui tewas dengan 17 sabetan parang dari pelaku SP (19) yang tak lain adalah keponakan korban sendiri.
Pelaku memperagakan 32 adegan. Rekonstruksi terpaksa dilakukan di ruang Satreskrim Polres Lamandau karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ketidakterimaan dari keluarga korban.
"Awal kejadian, saat korban menyuruh istrinya Marisa (23) untuk masak, tapi istri korban sedang tidak enak badan. Sehingga korban memasak sendiri di dapur," beber Kapolres Lamandau melalui humas Polres Lamandau, Ipda Sufri.
Kemudian SP bertemu dengan korban, pelaku yang dalam pengaruh alkohol merasa sakit hati karena pertanyaan tidak dijawab, lalu muncul niat untuk menghabisi nyawa Suhardi.
SP kembali mendatangi Suhardi dengan membawa sebilah parang dan menebas Suhardi sebanyak 17 tebasan. Korban sempat teriak-teriak minta tolong, spontan Marisa mendatangi korban dan melihat apa yang terjadi.
Saat dilihat, korban sudah luka parah dan bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepala kiri dan kanan. Sementara itu, SP sempat melarikan diri ke hutan untuk bersembunyi. Korban meninggal dunia saat akan dilarikan ke RSUD Lamandau.
Sufri membeberkan bahwa ada beberapa adegan yang dijelaskan dengan detil oleh penyidik saat rekonstruksi. Seperti ketika dari mana SP bisa mendapatkan parang malam itu. Sempat terjadi beberapa kali pengulangan adegan dikarenakan pernyataan dari saksi dan tersangka tidak sama.
“Sebanyak 32 adegan telah diperagakan oleh pelaku maupun saksi, dalam hal ini sudah jelas bagaimana pelaku menghabisi korban dengan detil,” terangnya.
Reka ulang perkara ini dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Dalam kasus ini, SP dikenakan pasal 338 KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) kuhp , subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (mex/fm)