KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat paripurna ke 8 Masa Persidangan I Tahun 2016, yang mengagendakan mendengarkan pandangan fraksi dan penetapan/persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.
Lima fraksi pendukung dewan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (F-GPI), Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem, menyetejui dan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2016 untuk segera ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Tahun 2016.
Bupati Gumas Arton S Dohong dalam pidato pengantar mengatakan, proses demi proses yang dilalui sehingga disahkan menjadi Perda, ini menggambarkan adanya sinergitas antara pihak eksekutif dengan legislatif. Dimana, DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
”Dengan disetujui atau ditetapkan menjadi perda, ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan. Untuk itu, eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada legislatif Kabupaten Gumas,” ucap Arton dalam pidato pengantarnya, Kamis (22/9) pagi.
Arton menuturkan, pemerintah baru saja mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk itu, kedepan aset yang dimiliki pemerintah daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga mendatangkan manfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan daerah sehingga terwujud kemakmuran seluruh rakyat.
”Agar ini terlaksana, kita (Pemkab Gumas, Red) akan menyusun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Gumas telah menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, sebagai acuan/pedoman bagi Kepala SKPD dan SKPKD dalam menyusun rencana kerja dan anggarannya. Pada prinsipnya, diminta agar rangkaian usulan kegiatan konsisten dengan sasaran RPJMD dan Renstra SKPD, usulan kegiatan antar dan intra unit kerja harus saling memperkuat satu sama lain, serta SKPD harus menetapkan target capaian kinerja pada setiap kegiatan.
”Ini semua bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran, sehingga memberikan informasi yang jelas dan terukur,” pungkasnya. (arm/fin)