KASONGAN – Polsek Tewang Sangalang Garing (TSG) dan Pulau Malan mengamankan seorang kakek lantaran menjual kupon putih (kupu) atau toto gelap (togel) di sekitar Pasar Pendahara Jalan Tambun Ingei, Minggu (25/9) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari tangan kakek 66 tahun bernama Martinus alias Roy ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai hasil penjualan kupu.
Sumber kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat jika di sekitar Pasar Pendaharan ada orang yang berjualan kupon putih (kupu).
Beberapa anggota langsung menindaklanjutinya dan melakukan pengintaian, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah orang yang dicurigai sebagai penjual buntut diketahui, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penangkapan, Martinus yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tidak bisa berkutik. Petugas menyita barang bukti satu rekapan togel dan uang Rp104 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan togel. Untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.
Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Eko Priono SH menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku selama ini dia melayani pemasang judi togel di seputaran pasar dengan cara dicatat di kertas sobekan. Setelah itu, disetorkan ke pengepulnya.
"Pelaku masih kami mintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya," terangnya, Senin (26/9).
Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain sebuah pulpen warna hitam, selembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat lembar uang pecahan Rp 10 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 5 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 2 ribu, sebuah buah jaket warna biru, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna kuning hitam nopol KH 3030 NA yang digunakan pelaku dan sebuah buku nota yang telah yang telah dipotong kecil warna merah dan putih.
"Pelaku kami bidik dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancamannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kapolsek. (agg/fm)