SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 27 September 2016 23:28
Jual Togel di Pasar, Kakek Martinus "Digubuk-deritakan"
TOGEL - Martinus (66) alias Roy diamankan polisi lantaran melakukan praktik judi kupon putih di sekitar Pasar Pendahara.(POLSEK TSG / RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Polsek Tewang Sangalang Garing (TSG) dan Pulau Malan mengamankan seorang kakek lantaran menjual kupon putih (kupu) atau toto gelap (togel) di sekitar Pasar Pendahara Jalan Tambun Ingei, Minggu (25/9) sekira pukul 11.00 WIB.

Dari tangan kakek 66 tahun bernama Martinus alias Roy ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai hasil penjualan kupu.

Sumber kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat jika di sekitar Pasar Pendaharan ada orang yang berjualan kupon putih (kupu).

Beberapa anggota langsung menindaklanjutinya dan melakukan pengintaian, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah orang yang dicurigai sebagai penjual buntut diketahui, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penangkapan, Martinus yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tidak bisa berkutik. Petugas menyita barang bukti satu rekapan togel dan uang Rp104 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan togel. Untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.

Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Eko Priono SH menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku selama ini dia melayani pemasang judi togel di seputaran pasar dengan cara dicatat di kertas sobekan. Setelah itu, disetorkan ke pengepulnya.

"Pelaku masih kami mintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya," terangnya, Senin (26/9).

Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain sebuah pulpen warna hitam, selembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat lembar uang pecahan Rp 10 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 5 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 2 ribu, sebuah buah jaket warna biru, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna kuning hitam nopol KH 3030 NA yang digunakan pelaku dan sebuah buku nota yang telah yang telah dipotong kecil warna merah dan putih.

"Pelaku kami bidik dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancamannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kapolsek. (agg/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 15 April 2025 17:06

Rizky Siap Jalankan Amanah Rakyat Lamandau

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan komitmennya…

Senin, 14 April 2025 17:58

CFD Jadi Sarana Promosi Produk Unggulan

SUKAMARA - Car Free Day (CFD) resmi digelar di Sukamara.…

Jumat, 28 Februari 2025 17:43

Tahun Ini, Ditarget 250 Pelajar Dapatkan Beasiswa Kuliah

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki mengatakan bahwa pemerintah daerah menargetkan…

Kamis, 27 Februari 2025 17:56

Dinkes Sosialisasikan Program Cek Kesehatan Gratis

NANGA BULIK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau sosialisasi tentang…

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers