KOTAWARINGIN LAMA–Dua calon Kepala Desa (Kades) Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) sepakat menggugat hasil pilkades 7 September lalu. Meski sama-sama menggugat, Agripa Wa’ang dan Danik Susilowati memiliki tuntutan yang berbeda. Agripa menuntut pilkades ulang, sedangkan Danik menuntut dimenangkan.
Kedua calon kades yang kalah ini meyakini petahana selaku pemenang berbuat curang di dalam masa tenang. Karena itu, mereka minta pemkab membatalkan kemenangan Kasiyono.
Agripa yang perolehan suaranya paling sedikit minta pilkades diulang. ”Pada dasarnya semua keputusan kami serahkan kepada yang berwenang. Tapi kami yakin gugatan ini dikabulkan. Selain ada bukti yang sah dan meyakinkan, juga ada kesalahan lain sejumlah orang bukan warga sini ikut mencoblos. Saya berharap untuk keadilan dan tidak ada kecemburuan dua calon yang ada, Pilkades Sumber Mukti diulang,” ujar Agripa.
Agripa minta Pemkab Kobar segera menyelesaikannya dengan rasa penuh keadilan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 ketika menemukan bukti-bukti kecurangan atau pelanggaran di lapangan.
Jika berlarut-larut, kasus ini bisa mengganggu stabilitas keamanan desa dan jalinan silaturahmi ketiga calon dan pendukungnya.
Sedangkan Danik yang merupakan peraih suara terbanyak kedua, minta dinobatkan sebagai pemenang. Danik hanya terpaut satu suara dengan Kasiyono. Danik juga tidak sependapat jika pilkades harus diulang.
”Saya yakin ada pelanggaran dari calon nomor urut satu dan kalau mengenai kelanjutan pilkades ini setelah ada keputusannya nanti ada yang bersalah, tidak perlu pilkades ulang, cukup didiskualifikasi saja,” tuturnya.
Di lain tempat, Kasiyono yang dituding bermain money politic tidak banyak komentar dan menyerahkan semua tuduhan itu kepada PPKD Kabupaten yang berwenang untuk menialai dirinya melanggar aturan atau tidak.
”Saya tidak melakukan politik uang. Soal saya bersedekah kepada sejumlah orang, tertentu seperti orang yang lanjut usia atau lainnya, sudah saya lakukan sejak dulu. Dan ini sudah rutinitas saya,” kata Kasiyono.
Kasiyono tidak gentar menghadapi persoalan ini karena berkeyakinan tidak melanggar Perda Pilkades Kobar. Dia justru menuding lawan politiknya berbuat curang dengan menyebar isu bahwa dirinya telah menjual 350 hekatre lahan desa.
”Itu mereka lakukan dari rumah ke rumah baik di masa tenang ataupun di hari pencoblosan. Apabila persoalan penolakan hasil pilkades ini diteruskan, saya minta semua warga yang menandatangani surat pernyataan penolakan itu dihadirkan,” ujar mantan Kades Sumber Mukti ini.
Kasiyono menduga surat pernyataan itu direkayasa dan dipaksakan kepada sejumlah orang. Ada warga yang tidak tahu tujuan dari surat yang ditandatangani atau cap jempol. Ada juga yang mengaku mau dibuatkan surat untuk usulan kebun plasma dan pemasangan listrik PLN.
”Karena di pemerintahan saya dulu, dikatakan tidak berhasil menyelesaikan kebun plasma sawit dan pemasangan listrik PLN,” pungkas Kasiyono sembati meminta tim PPKD kecamatan dan kabupaten objektif di dalam menyelesaikan kasus ini. (gst/yit)