PANGKALAN BANTENG - Renti Manurung (46) tak pernah jera menjual minuman keras. Meski sudah tiga kali digerebek polisi, pengusaha asal Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, ini seakan tidak pernah kapok.
Pada Senin (3/10) pagi, Polsek Pangkalan Banteng kembali menggerebek rumah Renti di RT 03 Desa Sungai Hijau. Aparat mengamankan 514 botol dan 113 kaleng miras berbagai jenis dan varian rasa yang berbeda-beda.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil pantauan anggotanya dan diperkuat oleh laporan masyarakat yang mengetahui lokasi penjualan miras skala besar untuk lingkup Kecamatan Pangkalan Banteng.
”Renti Manurung ini sudah tiga kali terkena gerebek, dan yang hari ini (Senin) merupakan yang keempat kalinya,” ungkapnya.
Berbeda dengan penggerebekan sebelumnya, kali ini penjual miras mencoba mengelabui aparat dengan cara menyebar barang dagangannya ke sejumlah rumah. Modus yang digunakan adalah menyimpan stok miras dalam jumlah sedikit di rumahnya, dan sebagian besar dititipkan di rumah tetangga.
”Ada sekitar empat rumah tetangganya yang dijadikan tempat penitipan. Mungki ini modus baru yang coba dilakukan untuk mengelabui petugas saat melakukan penggerebekan. Karena sudah sering terkena razia namun rupanya belum kapok juga,” terangnya.
Selain Renti Manurung, sudah ada dua tempat yang terkena penggerebekan. Polisi membantah bila penggerebekan tersebut dilakukan tebang pilih. Ia juga memperingatkan kepada para penjual miras di Pangkalan Banteng yang membandel untuk segera menghentikan aktivitasnya.
”Ini kasus miras ketiga dalam dua pekan ini, dua diantaranya disidangkan hari ini (Senin). Bila tidak ada perubahan, Renti Manurung rencananya langsung akan disidangkan pada Jumat (7/10) nanti. Jadi dalam pemberantasan miras kita tidak tebang pilih,” tegasnya.(sla/yit)