SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemkab mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi perda. Perda itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, perda itu selesai dibahas Badan Legislasi (Baleg). Pembahasan sempat berjalan alot. Namun, semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Kehadiran perda diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam pelaksanaan susunan perangkat daerah di Kotim.
”Ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah, karena memang harus ditindaklanjuti melalui perda dan Perda Kotim sudah selesai,” ujar Jhon.
Jhon berharap disahkannya perda itu bisa ditindaklanjuti dengan segera oleh eksekutif. Pasalnya, perda itu sangat penting terkait dengan struktur organisasi perangkat daerah yang berkorelasi terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Substansi perda terdiri dari susunan organisasi, jenis, tipologi, kriteria, dan jabatan dalam perangkat daerah. Hal itu untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam membentuk dan menyusun perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.
”Dengan keputusan persetujuan DPRD disertai kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan eksekutif, tentu itu juga sebagai bahan bagi kami untuk melakukan tahapan proses administrasi, sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya,” kata Taufiq Mukri, Wakil Bupati Kotim. (ang/ign)