PANGKALAN BUN – Zuhri bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, (6) Rabu (5/10), terdakwa pencabulan ini dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Imam Santoso dengan dua hakim anggota Iqbal Maulana dan Agustinus Herwindu Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya di sebuah musala.
Saat hakim sedang membacakan putusan, istri terdakwa langsung menangis. Akhirnya istri terdakwa keluar ruang sidang sebelum sidang usai.
Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB itu berakhir pukul 14.00 WIB. Selesai sidang, terdakwa langsung menemui istrinya dan meminta agar ikhlas dengan putusan. Keduanya sempat menjadi tontotan para pengunjung PN Pangkalan Bun. Namun sang istri tidak mempedulikan hal tersebut dan justru memeluk sang suami meski terhalang jeruji besi di PN Pangkalan Bun. Istri seolah tidak mau lepas dari pelukan sang suami.
Sementara ketua majelis hakim Iman Santoso mengatakan, putusan ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Hal yang memberatkan hukuman adalah terdakwa sebagai seorang guru ngaji yang semestinya memberikan ilmu agama, terdakwa melakukan aksi pencabukan terhadap korban di tempat ibadah, dan membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bertindak sopan selama persidangan dan terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.
Dari sejumlah fakta di persidangan, terdakwa melakukan aksi pencabulan dilakukan di sore hari setelah pulang mengaji. Terdakwa melakukan pencabulan di mihrab (tempat imam) musala Almanar, Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan. Bahkan korban disuruh terlentang kemudian terdakwa langsung menindih dan menempelkan kemaluan terdakwa ke korban. Dari hasil keterangan dokter, ada bekas luka di selaput dara korban.
"Dengan keputusan ini terdakwa bisa mengajukan banding. Begitu juga dengan JPU," jelasnya.
Sementara dari persidangan ini tidak banyak keluar kata-kata yang muncul dari Muhammad Zuhri. Selama persidangan, dia hanya diam. Dengan menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Zuhri lebih sering menunduk sambil memejamkan matanya.
Penasehat Hukum (PH) Zuhri, Abdul Syukur, mengatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, banyak keterangan saksi yang tidak dibenarkan oleh terdakwa. Terdakwa juga menyebut tidak pernah melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya.
"Kita ajukan banding dan kami keberatan atas keputusan majelis hakim," sebut Abdul Syukur usai persidangan.
Menurutnya, selaput dara korban yang robek tidak bisa jadi patokan untuk memvonis terdakwa. Kerusakan selaput dara belum tentu dilakukan karena pencaluban. Bisa saja karena faktor lain. (rin/yit)