SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim Hero Harapano mengingatkan kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mempekerjakan karyawan agar memperhatikan hak-hak pekerja atau karyawannya. Sebab tegasnya, apabila tidak dilaksanakan perusahaan bisa diseret ke hukum. Mereka juga berharap dengan gejolak ekonomi saat ini, agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Bukan hanya perusahaan PBS tetapi siapa saja yang mempekerjakan karyawan untuk bisa memenuhi hak karyawannya, begitu juga karyawan harus ingat akan kewajibannya sebagai karyawan,”imbuhnya.
Hero juga mengungkapkan, belakangan ini mulai mencuat persoalan hubungan industrial di Kotim. Salah satu alasannya adalah adanya gonjang-ganjing di dunia investasi, sehingga berdampak luas kepada sektor lainnya. “Tetapi kami tetap mengingatkan agar perusahaan jangan sampai melanggar perjanjian kerja, terlebih lagi mem PHK karyawannya tanpa memberikan pesangon,”tegas Politikus Demokrat ini.
Dilanjutkan Hero, belakangan ini sedikitnya ada dua perusahaan PBS di Kotim yang mencuat kepermukaan soal hubungan industrialnya, dan sudah mulai ditangani lembaga DPRD Kotim. Hal itu menurutnya berawal dari ketidakmampuan perusahaan memberikan hak pekerja, terutama di perusahaan kelapa sawit itu sehingga berujung kepada pengurangan jam kerja dan upah kerja secara sepihak.
“Perusahaan lain juga harus diawasi, tidak hanya di bidang perkebunan saja, karena banyak pihak swasta yang mempekerjakan karyawan yang harus kita awasi bersama. Hal ini penting agar hak pekerja tetap diperhatikan dan iklim investasi tetap stabil,”pungkasnya. (ang/gus)