SUKAMARA – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2016 dalam rapat paripurna DPRD Sukamara, Senin (10/10).
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio yang hadir mewakili eksekutif mengatakan telah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap tiga raperda Kabupaten Sukamara, yaitu raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015, raperda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan raperda tentang Kepala Desa.
“Selain itu, telah dilaksanakan pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sukamara terkait KUA-PPAS Perubahan 2016, sehingga disepakati dengan membuahkan sebuah nota kesepakatan bersama,” jelas Windu Subagio.
Ditambahkan bahwa penyusunan perubahan APBD Kabupaten Sukamara 2016 ada beberapa permasalahan dan keterbatasan terutama dari sisi pendapatan daerah sebagai akibat dari efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, berupa pengurangan dana perimbangan baik Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
APBD Perubahan 2016 juga dihadapkan pada berbagai kebutuhan, diantaranya rencana kenaikan tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja dan tambahan penghasilan berupa uang makan bagi pegawai negeri sipil.
“Pemenuhan kekurangan anggaran jaminan kesehatan masyarakat miskin pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi dan beberapa pemenuhan lainnya,” terang Windu Subagio.
APBD Perubahan sebagai instrumen kebijakan fiskal yang harus diarahkan untuk memecahkan masalah dan menjawab isu-isu strategis yang akan dihadapi tersebut, utamanya dalam mendekatkan tercapainya sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah daerah. (fzr/fm)