SUKAMARA – Rencana pelaksanaan lelang aset milik pemerintah daerah terus dimatangkan dan ditargetkan tahun ini sudah bisa dilaksanakan. Namun hingga saat ini, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sukamara belum merilis jenis barang yang akan dilelang karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Sukamara.
Kepala DPKAD Sukamara, Chairuddin melalui Kepala Bidang Aset Daerah menjelaskan bahwa proses pelaksanaan lelang mengalami perubahan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam peraturan tersebut menyaratkan adanya dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran.
“Sehingga kami menyusun dokumen tersebut dan akan diajukan ke Bupati. Untuk penaksiran juga akan dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten, karena mereka memiliki sertifikat,” ujarnya.
Dicontohkan, aset hasil pembongkaran bangunan seperti kayu maka pihak berkompeten adalah Dinas Kehutanan, sehingga mereka yang menaksir harga barang yang akan dilelang. Begitupun dengan jenis kendaraan, maka melibatkan pihak Dinas Perhubungan. Sedangkan pihaknya hanya pelaksana saja.
Meski belum bisa menyebut secara rinci aset yang siap dilelang karena masih menunggu persetujuan, tetapi pihaknya menegaskan bahwa jenis aset yang akan dilelang seperti bahan bangunan, kendaraan roda dua dan roda empat. Barang yang dilelang baik dalam kondisi normal maupun tidak.
“Aset yang dilelang dalam kondisi apa adanya, sebagian sudah ada yang ditarik ke DPKAD dan masih ada yang belum,” tukasnya. (fzr/fm)