PANGKALAN BANTENG-Percepatan pemekaran Desa Karang Mulya hingga kini masih terus dilakukan. Meskipun hingga kini berkas pengajuan pemekaran yang diserahkan ke Pemkab Kobar belum terlihat gaung kelanjutannya. Bahkan, Pemerintah Desa Karang Mulya sudah membangun calon kantor sementara bila desa tersebut nantinya benar-benar dimekarkan.
Kepala Desa Karang Mulya Katono mengatakan, untuk mendukung proses pemekaran desa Karang Mulya pembangunan fasilitas pendukung, salah satunya pembangunan kantor untuk pelayanan desa pemekaran nanti.
”Kantor desa untuk wilayah pemekaran sudah kita buatkan, sementara memang hanya satu gedung. Namun kedepan tentu akan kita tambah fasilitasnya,” ujarnya, Senin (17/10) siang.
Camat Pangkalan Banteng Aliransyah mengatakan, rencana pemekaran desa di wilayah Pangkalan Banteng terdapat tiga desa yakni Pangkalan Banteng, Karang Mulya dan Sungai Hijau. Namun dari keadaan di lapangan baru Desa Karang Mulya dinilai lebih siap.
“Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014, pemekaran desa untuk Kalteng bisa dilakukan dengan minimal jumlah penduduk sebanyak 1.500 jiwa atau sekitar 300 kepala keluarga,” terangnya.
Namun lanjut Aliransyah, untuk pemekaran desa ke depan diharapkan ada semacam evaluasi ketika pemekaran desa sudah dilakukan. Jadi, tidak hanya sebatas masa persiapan, namun juga harus ada evaluasi begitu pemekaran desa telah dilakukan.
“Manfaat dari evaluasi itu adalah untuk memantau kinerja pemerintahan desa yang baru. Bila kinerjanya bagus maka proses pemekaran desa yang tujuannya untuk memudahkan pelayanan dan juga pemerataan pembangunan bisa terwujud. Tapi, bila kinerja setelah dimekarkan tidak kunjung baik, maka alangkah bijak untuk digabungkan kembali,” pungkasnya. (sla/gus)