PANGKALAN BANTENG- Setelah hampir sepekan melakukan persiapan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkalan Bun mulai membuka pelayanan di Kecamatan Pangkalan Banteng, senin (17/10) pagi. Loket Samsat tersebut berada di salah satu ruangan di gedung aula Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah Rahman mengungkapkan, Senin tanggal 17 Oktober 2016 secara resmi Samsat Pangkalan Bun membuka pelayanan di Pangkalan Banteng. ”Rencana sudah lama, namun kita baru realisasi bulan ini, karena segala sesuatunya harus dipersiapkan secara matang,”ujarnya.
Rahman menjelaskan, untuk tahap awal pelayanan unit Samsat di komplek kantor Kecamatan Pangkalan Banteng tidak hanya mampu melayani masyarakat setempat atau wajib pajak di Kabupaten Kobar. Namun, pelayanan yang dibuka bisa untuk seluruh kendaraan bermotor yang bernopol awalan KH.
“Misalkan ada warga Kapuas yang berlibur ke Kobar, di jalan baru ingat kalau pajak motor atau mobilnya sudah hampir habis. Bisa langsung mampir ke kantor Samsat di Banteng ini,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa kedepan tidak menutup kemungkinan pelayanan unit Samsat di Pangkalan Banteng akan ditambah fasilitasnya. Misalnya, cek fisik atau pun perpanjangan STNK lima tahun sekali (ganti plat nomor), dan juga pelayanan administrasi kendaraan lainnya.
Pantauan koran ini, sejak di buka pelayanan sekitar pukul 09.00WIB. Hingga tengah hari sedikitnya 28 wajib pajak langsung menyerbu loket pembayaran.
”Animo masyarakat cukup tinggi, tengah hari tadi jumlah pembayaran yang masuk mencapai Rp 12.177.800. Semoga dengan pendekatan pelayanan ini masyarakat Kobar khususnya dan warga Kalteng bisa semakin sadar akan kewajiban membayar pajak,” pungkas Rahman.
Sementara itu Kepala Satuan Lalulintas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra menyambut baik pembukaan kantor unit pembantu Samsat di Pangkalan Banteng. Menurutnya dengan dibukanya pelayanan pembayaran pajak di Pangkalan Banteng maka tidak ada alasan lagi masyarakat yang jauh dari Pangkalan Bun terutama Pangkalan Banteng, Arut Utara dan Pangkalan Lada untuk tidak membayar pajak kendaraan. (sla/gus)