SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 19 Oktober 2016 15:25
Sengketa Lahan Mulai Menyasar Kota
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kasus sengketa lahan di Kabupaten Kotim seakan tidak ada habisnya. Bahkan mulai menyasar kawasan kota. Kali ini antara CV Barokah Indah dengan Rantau Sepan Cs yang sama-sama mengklaim lahan di Jalan Jenderal Sudirman, lingkar utara km 2,8 Sampit, yang masuk dalam izin lokasi PT Bianca Lestari Property.

Perwakilan CV Barokah Indah Gahara mengatakan, lahan seluas 60 hektare yang sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Kotim itu merupakan milik Barokah yang awalnya berbatasan dengan Rantau. ”Legalitas kita ada SKT dan saat itu diakui oleh Rantau pada 2007 lalu,” kata Gahara, Selasa (18/10).

Saat masuk, lanjut Gahara, investor menjadikan wilayah itu sebagai kawasan perumahan. Belakangan, tanah milik Barokah tersebut diploting Rantau Cs. Awalnya mereka mengajukan status kawasan di Dishutbun Kotim seluas 157,9 hektare pada 2013, kemudian terbit sertifikat oleh BPN atas nama banyak orang di atas lahan itu, termasuk nama sejumlah oknum pejabat BPN.

”Yang kita keberatan itu, saat dilakukan mediasi, BPN mengarahkan untuk digugat ke pengadilan secara perdata. Enak sekali seperti itu. Padahal, terbitnya sertifikat ini kita duga ada keterlibatan BPN karena tidak sesuai prosedur,” kata Ketua LSM Balanga itu didampingi Ibnu Saud, koordinator lapangan Barokah.

Gahara meminta BPN segera mencabut sertifikat tersebut, karena dalam penerbitannya diduga banyak pelanggaran. ”Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Kotim, karena kuat dugaan sertifikat yang digunakan adalah prona,” ujar Gahara.

Tudingan tersebut langsung dibantah Kepala BPN Kotim Jamaludin. Menurutnya, dalam aturan, setiap badan hukum yang ingin bergerak di bidang investsi tanah, apabila lebih dari 1 hektare untuk kegiatan nonpertanian, wajib mendapatkan izin lokasi.

”CV Barokah di BPN tidak terdaftar, padahal harus ada izin prinsip dari bupati,” kata Jamaludin.

Kalau disebut per orangan, lanjut Jamaludin, klaim tanah tersebut bisa dikonfrmasi langsung kepada lurah dan camat setempat terkait surat tanah untuk orang yang mengaku sebagai CV Barokah.

Jamaludin mengatakan, persoalan itu sudah dilakukan mediasi, namun buntu. BPN menerbitkan sertifikat secara prosedursal. ”Ketika lahan itu dilegalkan, mulai dari lurah dan camat disertai dengan  bukti kepemilikan, maka BPN mesti menerbitkan sertifikatnya,” tandasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers