PALANGKA RAYA – Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang digodok Pansus V bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya akhirnya disahkan DPRD Kota Palangka Raya. Dalam perda itu, banyak perubahan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun ada juga yang tetap sesuai acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
Perda tersebut kini tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk diterapkan. ”Kalau hasil evaluasinya keluar, tentunya perda ini bakal berlaku pada awal 2017 nanti,” kata Ketua Pansus V DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (19/10).
Pria yang menjabat Ketua Komisi A ini menambahkan, berdasarkan perda itu, seketariat ada tiga bagian, yaitu Sekertariat Daerah Kota Palangka Raya, Ispektorat, dan Seketariat DPRD Kota. Kemudian, dinas berjumlah 21 yang terbentuk dari hasil racikan tim legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, pembagian dinas itu sesuai rumpun serta kebutuhan masyarakat dengan mengacu PP Nomor 18 Tahun 2016. Sementara itu, untuk instansi/badan ada lima dan kecamatan yang juga tercatat sebagai perangkat daerah sebanyak lima kecamatan.
”Tugas DPRD itu hanya membuatkan rumah (nama SKPD, Red) untuk para eksekutif. Dalam penggodokan itu juga kita tidak melakukan sendiri, melainkan melibatkan pihak eksekutif. Mengenai perampingan serta bakal banyak nonjob atau banyak ASN yang bakal di-nonjob-kan, itu urusan pemkot,” ujarnya.
Mengenai adanya pengurangan posisi jabatan di kelurahan, Riduanto membenarkan. ”Dengan dikuranginya kasi di salah satu kelurahan, tentunya ada pejabat eselon III atau IV yang bakal kehilangan jabatan. Kasi pemerintahan, trantip, pelayanan umum, dan kesra bakal dihilangkan,” tandasnya. (rm-78/ign)
Nama Skpd Baru Pemkot Palangka Raya
---------- SPLIT TEXT ----------
Nama Skpd Baru Pemkot Palangka Raya
Seketariat :
1. Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
2. Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya
3. Inspektorat Daerah Kota Palangka Raya
Dinas Baru:
1. Dinas Kesehatan
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
5. Dinas Sosial
6. Dinas Tenaga Kerja
7. Dinas Perhubungan
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Dinas Lingkungan Hidup
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
11. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
13. Dinas Perikanan
14. Dinas Pariwisata
15. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
19. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
20. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
21. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Instansi Badan :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
4. Badan Penelitian dan Pengembangan
5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Lima kecamatan dianggap perangkat daerah :
1. Kecamatan Pahandut
2. Kecamatan Jekan Raya
3. Kecamatan Sabangau
4. Kecamatan Bukit BAtu
5. Kecamatan Rakumpit