PALANGKA RAYA – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan Kota Palangka Raya bersama timnya diminta membongkar paksa bangunan liar di wilayah itu. Bangunan liar tersebut dinilai berdiri di tempat yang tak sesuai dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
”Sudah diingatkan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Mau tidak mau petugas harus membongkar bangunan liar yang masih berdiri kokoh itu,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Neni Adriaty Lambung, kemarin (21/10).
Neni menegaskan, apabila tim yang melakukan penertiban terhadap bangunan liar tebang pilih, petugas seperti itu tak patut di contoh. Masyarakat wajib protes ke Wali Kota Palangka Raya sekaligus melaporkan perbuatan tim tersebut.
Menurut Neni, selama ini masih banyak bangunan yang berdiri di atas drainase serta jalur hijau yang dilarang pemkot. Petugas yang jumlahnya terbatas tentunya tidak bisa melibas semua bangunan liar itu. Penertiban bisa dilakukan secara bertahap dan bukan melakukan tebang pilih.
Neni menambahkan, pembenahan kota selama ini cukup berhasil dan wajah banyak kota banyak berubah secara signifikan. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang mencari rezeki jangan sampai melanggar aturan yang sudah dibuat pemkot.
”Ya, kalau mereka berjualan di jalur yang resmi dan tidak melanggar aturan, tentunya petugas dari Satpol PP tidak bakal mengejar-ngejar mereka. Keindahan kota tentunya juga dapat memancing wisatawan asing,” pungkas politikus PDIP ini. (rm-78/ign)