PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah desa di aula kantor bupati, Senin (24/10). Pada kesempatan itu Bupati Kobar Bambang Purwanto berpesan agar pemerintahan desa berhati-hati dalam penggunaan anggaran untuk belanja barang dan jasa.
Pelaksanaan diklat itu bertujuan meningkatkan pemahaman tentang ketentuan dan cara-cara serta siklus manajemen pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Pemerintah desa nantinya dituntut bisa memahami penggunaan anggaran agar tidak tersangkut kasus hukum.
"Diklat ini juga untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip kebijakan serta peraturan perlindungan terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah desa," papar bupati. Para peserta diklat diharapkannya nanti bisa melaksanakan proses pengelolaan barang dan jasa pemerintah desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu dikatakan bupati, penggunaan dana dana desa mau pun Alokasi Dana Desa (ADD) harus dilaporkan, dan hasilnya akan diperiksa oleh pengawas. Kendati demikian lanjutnya, pengadaan barang dan jasa di desa dapat dilaksanakan lebih fleksibel dibandingkan dengan pengadaan pada umumnya.
Pada kesimpulannya bupati menegaskan, pemerintah desa setelah kegiatan itu bisa menerapkan enam prinsip tata nilai pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, gotong royong,dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga menganut lima etika, yaitu tertib dan bertanggung jawab, profesional, mandiri dan jujur, mencegah kebocoran, mencegah pemborosan, serta patuh dan taat pada peraturan. (rin/gus)