KOTAWARINGIN LAMA – Warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang ingin menunaikan ibadah haji diminta bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI nomor 29 tahun 2015 tentang penyelanggaraan ibadah haji reguler.
Kepala KUA Kolam Sueb mengatakan, berdasarkan daftar tunggu,calon jemaah haji Kabupaten Kobar yang sudah ada akan mengantri selama 15 tahun ke depan. Namun, diingatkannya antrian belasan tahun tersebut jangan dijadikan pedoman mengurungkan niat untuk mendaftar haji atau melakukan jalan pintas dengan melaksanakan ibadah haji tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Supaya perjalanan ibadah haji kita lancar dan benar, baik menurut hukum agama atau pun hukum pemerintahan, marilah kita laksanakan sesuai Peraturan Menteri Agama RI nomor 29 tahun 2015 tentang penyelanggaraan ibadah haji reguler,” jelas Sueb saat menjadi narasumber di acara sosialisasi pendaftaran haji reguler, Rabu (26/10) kemarin, di aula Posyandu Prestasi Kelurahan Kotawaringin Hilir.
Pada kesempatan itu Sueb juga mewanti-wanti calon jemaah haji asal Kecamatan Kolam untuk menjaga buku tabungan haji dan bukti validasi dari bank penerima setoran awal, minimal sebesar Rp 25 juta, jangan sampai hilang. ”Karena dengan hilangnya persyaratan ini, meski sudah saatnya calon jemaah haji berangkat tetapi tidak bisa diproses lebih lanjut dan keberangkatannya akan tertunda,” tegasnya.
Diinformasikan, saat ini ada sekitar 20 orang calon jemaah haji asal Kolam yang masuk dalam datar tunggu jemaah haji Kabupaten Kobar. Dan untuk musim haji tahun 2017 mendatang, ada dua orang calon jemaah haji asal Kolam yang masuk daftar keberangkatan haji Kabupaten Kobar.(gst/gus)