PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan sita eksekusi lahan seluas 2.656 meter persegi di Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo RT 24 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (25/10) siang. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Raden Budiman Sumadipura.
Lahan sengketa itu awalnya dibeli Raden Budiman Sumadipura seharga Rp 80 juta. Pria paruh baya ini mengaku sudah delapan tahun memperjuangkan haknya di atas tanah tersebut karena dikuasai oleh John Eddy, seorang purnawirawan polisi. Selama itu pula dia tidak bisa menggunakan tanah miliknya.
Di atas tanah tersebut kini terdapat bangunan yang didirikan oleh tergugat berupa tempat pencucian mobil dan tempat tinggal. Ada juga warung dan bangunan lainnya.
Upaya hukum yang dilakukan Raden Budiman akhirnya berbuah manis meski harus berjuang selama delapan tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), gugatannya dinyatakan menang dan sudah inkrah.
”Karena sudah kita lakukan upaya hukum dan sudah inkrah maka kita ajukan eksekusi kepada PN Pangkalan Bun dan hari ini (kemarin) dilakukan sita eksekusi,” jelas Budiman.
Selain Raden Budiman, Rusmadi Abdullah juga bernasib sama. Lokasinya yang berdampingan dengan Raden Budiman juga diduga menjadi korban penyerobotan. Iapun sudah mengajukan upaya hukum ke Polres Kobar karena tanahnya diserobot. Namun putusan MA atas gugatan Raden Budiman dianggap memperkuat bukti kepemilikannya karena klausulnya juga sama karena tanah tersebut awalnya milik satu orang yang dibeli dari seorang purnawirawan TNI AD.
Sementara itu, Panitera PN Pangkalan Bun Wahdani yang turun melakukan sita eksekusi mengatakan, kegiatan sita eksekusi tersebut atas dasar permohonan penggugat dan atas dasar putusan MA yang memenangkan penggugat.
”Kita pasang pelang sita eksekusi di lokasi yang menjadi obyek sengketa, agar masyarakat mengetahui bahwa di atas tanah tersebut segera dikosongkan. Kita kasih waktu 14 hari, kalau tidak ada mengajukan perlawanan maka akan kita eksekusi semua bangunan yang ada di tanah ini,” ungkap Wahdani.
Dari pantauan di lokasi, sita eksekusi berjalan lancar. Kegiatan tersebut dikawal puluhan aparat kepolisian untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Beberapa bangunan tampak ada yang sudah dibongkar sendiri, namun ada juga yang masih belum dibongkar. Pihak tergugat pada saat sita eksekusi tidak berada di lokasi. Yang terlihat hanya anak buah tergugat. Saat eksekusi nanti, pihak tergugat akan diberitahu. (sam/yit)