SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 27 Oktober 2016 16:03
Delapan Tahun Perjuangkan Lahan, Akhirnya...
INKRAH : Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun bersama pihak penggugat saat memasang patok di atas tanah yang digugat Raden Budiman. Setelah dilakukan sita eksekusi bangunan diatas tanah tersebut akan dirobohkan.(Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan sita eksekusi lahan seluas 2.656 meter persegi  di Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo RT 24 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (25/10) siang. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Raden Budiman Sumadipura.

Lahan sengketa itu awalnya dibeli Raden Budiman Sumadipura seharga Rp 80 juta. Pria paruh baya ini mengaku sudah delapan tahun memperjuangkan haknya di atas tanah tersebut karena dikuasai oleh John Eddy, seorang purnawirawan polisi. Selama itu pula dia tidak bisa menggunakan tanah miliknya.  

Di atas tanah tersebut kini terdapat bangunan yang didirikan oleh tergugat berupa tempat pencucian mobil dan tempat tinggal. Ada juga warung dan bangunan lainnya.

Upaya hukum yang dilakukan Raden Budiman akhirnya berbuah manis meski harus berjuang selama delapan tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), gugatannya dinyatakan menang dan sudah inkrah.

”Karena sudah kita lakukan upaya hukum dan sudah inkrah maka kita ajukan eksekusi kepada PN Pangkalan Bun dan hari ini (kemarin) dilakukan sita eksekusi,” jelas Budiman.

Selain Raden Budiman, Rusmadi Abdullah juga bernasib sama. Lokasinya yang berdampingan dengan Raden Budiman juga diduga menjadi korban penyerobotan. Iapun sudah mengajukan upaya hukum ke Polres Kobar karena tanahnya diserobot. Namun putusan MA atas gugatan Raden Budiman dianggap memperkuat bukti kepemilikannya karena klausulnya juga sama karena tanah tersebut awalnya milik satu orang yang dibeli dari seorang purnawirawan TNI AD.

Sementara itu, Panitera PN Pangkalan Bun Wahdani yang turun melakukan sita eksekusi mengatakan, kegiatan sita eksekusi tersebut atas dasar permohonan penggugat dan atas dasar putusan MA yang memenangkan penggugat. 

”Kita pasang pelang sita eksekusi di lokasi yang menjadi obyek sengketa, agar masyarakat mengetahui bahwa di atas tanah tersebut segera dikosongkan. Kita kasih waktu 14 hari, kalau tidak ada mengajukan perlawanan maka akan kita eksekusi semua bangunan yang ada di tanah ini,” ungkap Wahdani. 

Dari pantauan di lokasi, sita eksekusi berjalan lancar. Kegiatan tersebut dikawal puluhan aparat kepolisian untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Beberapa bangunan tampak ada yang sudah dibongkar sendiri, namun ada juga yang masih belum dibongkar. Pihak tergugat pada saat sita eksekusi tidak berada di lokasi. Yang terlihat hanya anak buah tergugat. Saat eksekusi nanti, pihak tergugat akan diberitahu. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers