SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 27 Oktober 2016 16:03
Delapan Tahun Perjuangkan Lahan, Akhirnya...
INKRAH : Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun bersama pihak penggugat saat memasang patok di atas tanah yang digugat Raden Budiman. Setelah dilakukan sita eksekusi bangunan diatas tanah tersebut akan dirobohkan.(Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan sita eksekusi lahan seluas 2.656 meter persegi  di Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo RT 24 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (25/10) siang. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Raden Budiman Sumadipura.

Lahan sengketa itu awalnya dibeli Raden Budiman Sumadipura seharga Rp 80 juta. Pria paruh baya ini mengaku sudah delapan tahun memperjuangkan haknya di atas tanah tersebut karena dikuasai oleh John Eddy, seorang purnawirawan polisi. Selama itu pula dia tidak bisa menggunakan tanah miliknya.  

Di atas tanah tersebut kini terdapat bangunan yang didirikan oleh tergugat berupa tempat pencucian mobil dan tempat tinggal. Ada juga warung dan bangunan lainnya.

Upaya hukum yang dilakukan Raden Budiman akhirnya berbuah manis meski harus berjuang selama delapan tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), gugatannya dinyatakan menang dan sudah inkrah.

”Karena sudah kita lakukan upaya hukum dan sudah inkrah maka kita ajukan eksekusi kepada PN Pangkalan Bun dan hari ini (kemarin) dilakukan sita eksekusi,” jelas Budiman.

Selain Raden Budiman, Rusmadi Abdullah juga bernasib sama. Lokasinya yang berdampingan dengan Raden Budiman juga diduga menjadi korban penyerobotan. Iapun sudah mengajukan upaya hukum ke Polres Kobar karena tanahnya diserobot. Namun putusan MA atas gugatan Raden Budiman dianggap memperkuat bukti kepemilikannya karena klausulnya juga sama karena tanah tersebut awalnya milik satu orang yang dibeli dari seorang purnawirawan TNI AD.

Sementara itu, Panitera PN Pangkalan Bun Wahdani yang turun melakukan sita eksekusi mengatakan, kegiatan sita eksekusi tersebut atas dasar permohonan penggugat dan atas dasar putusan MA yang memenangkan penggugat. 

”Kita pasang pelang sita eksekusi di lokasi yang menjadi obyek sengketa, agar masyarakat mengetahui bahwa di atas tanah tersebut segera dikosongkan. Kita kasih waktu 14 hari, kalau tidak ada mengajukan perlawanan maka akan kita eksekusi semua bangunan yang ada di tanah ini,” ungkap Wahdani. 

Dari pantauan di lokasi, sita eksekusi berjalan lancar. Kegiatan tersebut dikawal puluhan aparat kepolisian untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Beberapa bangunan tampak ada yang sudah dibongkar sendiri, namun ada juga yang masih belum dibongkar. Pihak tergugat pada saat sita eksekusi tidak berada di lokasi. Yang terlihat hanya anak buah tergugat. Saat eksekusi nanti, pihak tergugat akan diberitahu. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers