SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 27 Oktober 2016 16:03
Delapan Tahun Perjuangkan Lahan, Akhirnya...
INKRAH : Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun bersama pihak penggugat saat memasang patok di atas tanah yang digugat Raden Budiman. Setelah dilakukan sita eksekusi bangunan diatas tanah tersebut akan dirobohkan.(Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan sita eksekusi lahan seluas 2.656 meter persegi  di Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo RT 24 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (25/10) siang. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Raden Budiman Sumadipura.

Lahan sengketa itu awalnya dibeli Raden Budiman Sumadipura seharga Rp 80 juta. Pria paruh baya ini mengaku sudah delapan tahun memperjuangkan haknya di atas tanah tersebut karena dikuasai oleh John Eddy, seorang purnawirawan polisi. Selama itu pula dia tidak bisa menggunakan tanah miliknya.  

Di atas tanah tersebut kini terdapat bangunan yang didirikan oleh tergugat berupa tempat pencucian mobil dan tempat tinggal. Ada juga warung dan bangunan lainnya.

Upaya hukum yang dilakukan Raden Budiman akhirnya berbuah manis meski harus berjuang selama delapan tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), gugatannya dinyatakan menang dan sudah inkrah.

”Karena sudah kita lakukan upaya hukum dan sudah inkrah maka kita ajukan eksekusi kepada PN Pangkalan Bun dan hari ini (kemarin) dilakukan sita eksekusi,” jelas Budiman.

Selain Raden Budiman, Rusmadi Abdullah juga bernasib sama. Lokasinya yang berdampingan dengan Raden Budiman juga diduga menjadi korban penyerobotan. Iapun sudah mengajukan upaya hukum ke Polres Kobar karena tanahnya diserobot. Namun putusan MA atas gugatan Raden Budiman dianggap memperkuat bukti kepemilikannya karena klausulnya juga sama karena tanah tersebut awalnya milik satu orang yang dibeli dari seorang purnawirawan TNI AD.

Sementara itu, Panitera PN Pangkalan Bun Wahdani yang turun melakukan sita eksekusi mengatakan, kegiatan sita eksekusi tersebut atas dasar permohonan penggugat dan atas dasar putusan MA yang memenangkan penggugat. 

”Kita pasang pelang sita eksekusi di lokasi yang menjadi obyek sengketa, agar masyarakat mengetahui bahwa di atas tanah tersebut segera dikosongkan. Kita kasih waktu 14 hari, kalau tidak ada mengajukan perlawanan maka akan kita eksekusi semua bangunan yang ada di tanah ini,” ungkap Wahdani. 

Dari pantauan di lokasi, sita eksekusi berjalan lancar. Kegiatan tersebut dikawal puluhan aparat kepolisian untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Beberapa bangunan tampak ada yang sudah dibongkar sendiri, namun ada juga yang masih belum dibongkar. Pihak tergugat pada saat sita eksekusi tidak berada di lokasi. Yang terlihat hanya anak buah tergugat. Saat eksekusi nanti, pihak tergugat akan diberitahu. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers