SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 27 Oktober 2016 16:03
Delapan Tahun Perjuangkan Lahan, Akhirnya...
INKRAH : Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun bersama pihak penggugat saat memasang patok di atas tanah yang digugat Raden Budiman. Setelah dilakukan sita eksekusi bangunan diatas tanah tersebut akan dirobohkan.(Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan sita eksekusi lahan seluas 2.656 meter persegi  di Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo RT 24 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (25/10) siang. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Raden Budiman Sumadipura.

Lahan sengketa itu awalnya dibeli Raden Budiman Sumadipura seharga Rp 80 juta. Pria paruh baya ini mengaku sudah delapan tahun memperjuangkan haknya di atas tanah tersebut karena dikuasai oleh John Eddy, seorang purnawirawan polisi. Selama itu pula dia tidak bisa menggunakan tanah miliknya.  

Di atas tanah tersebut kini terdapat bangunan yang didirikan oleh tergugat berupa tempat pencucian mobil dan tempat tinggal. Ada juga warung dan bangunan lainnya.

Upaya hukum yang dilakukan Raden Budiman akhirnya berbuah manis meski harus berjuang selama delapan tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), gugatannya dinyatakan menang dan sudah inkrah.

”Karena sudah kita lakukan upaya hukum dan sudah inkrah maka kita ajukan eksekusi kepada PN Pangkalan Bun dan hari ini (kemarin) dilakukan sita eksekusi,” jelas Budiman.

Selain Raden Budiman, Rusmadi Abdullah juga bernasib sama. Lokasinya yang berdampingan dengan Raden Budiman juga diduga menjadi korban penyerobotan. Iapun sudah mengajukan upaya hukum ke Polres Kobar karena tanahnya diserobot. Namun putusan MA atas gugatan Raden Budiman dianggap memperkuat bukti kepemilikannya karena klausulnya juga sama karena tanah tersebut awalnya milik satu orang yang dibeli dari seorang purnawirawan TNI AD.

Sementara itu, Panitera PN Pangkalan Bun Wahdani yang turun melakukan sita eksekusi mengatakan, kegiatan sita eksekusi tersebut atas dasar permohonan penggugat dan atas dasar putusan MA yang memenangkan penggugat. 

”Kita pasang pelang sita eksekusi di lokasi yang menjadi obyek sengketa, agar masyarakat mengetahui bahwa di atas tanah tersebut segera dikosongkan. Kita kasih waktu 14 hari, kalau tidak ada mengajukan perlawanan maka akan kita eksekusi semua bangunan yang ada di tanah ini,” ungkap Wahdani. 

Dari pantauan di lokasi, sita eksekusi berjalan lancar. Kegiatan tersebut dikawal puluhan aparat kepolisian untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Beberapa bangunan tampak ada yang sudah dibongkar sendiri, namun ada juga yang masih belum dibongkar. Pihak tergugat pada saat sita eksekusi tidak berada di lokasi. Yang terlihat hanya anak buah tergugat. Saat eksekusi nanti, pihak tergugat akan diberitahu. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers