PALANGKA RAYA – Penyidik Polda Kalteng akhirnya menetapkan Yong (46), pengelola sekaligus pemilik puluhan mesin bingo di Jalan Garuda Kota Palangka Raya sebagai tersangka. Yong dikenakan tindak pidana perjudian dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP.
”Iya. Yong tersangka yang kita tetapkan sesuai dua alat bukti. Jadi, usai dilimpahkan (dari Ditkrimsus ke Ditkrimum) langsung status tersangka. Kita kenakan Pasal 303 KUHP," kata Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Gusde, Kamis (27/10).
Menurut Gusde, memang diakui tidak ditemukan ada judi online dari penggerebekan tersebut. Tersangka hanya melanggar izin dan sudah menyalahgunakan perizinan, yakni perjudian. Padahal, dalam izin untuk permainan anak-anak.
”Intinya, ini akan terus kita proses dan tidak ada kata berhenti. Izin sudah dilanggar. Ada pula melakukan tindakan perjudian," kata perwira Polri ini.
Gusde menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, tempat ketangkasan tersebut menyalahgunakan perizinannya. Izin yang ditunjukkan pada penyidik adalah izin permainan ketangkasan. Namun, dalam praktiknya permainan tersebut diduga menggunakan uang.
Menurut Gusde, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu masih dalam penyelidikan dan pengembangan. ”Masih satu, nanti apakah ke yang lain itu menunggu waktu dan masih dalam pengembangan penyidik," katanya.
Sementara itu, munculnya selebaran di lokasi penggerebekan di lokasi judi yang berisi nama wartawan, disebut-sebut sebagai penerima jatah atau uang pengamanan untuk operasional. Terkait itu, Ketua PWI Kalteng Sutrasyah menegaskan, nama wartawan telah dicatut untuk kepentingan oknum tertentu. Hal itu merugikan nama baik wartawan, khususnya PWI.
”Nama-nama wartawan tersebut hanya dibawa-bawa oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” katanya didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Ririn Binti, Kamis (27/10).
Dia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas asal-usul nama-nama tersebut. Hal tersebut wajar, karena sudah merugikan nama baik wartawan dan organisasi PWI. Sikap ini, katanya, dikeluarkan karena pihaknya sering mendengar adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan yang bergabung di PWI untuk kepentingan pribadi.
Dia meminta agar masyarakat berhati-hati apabila menemukan ada oknum yang mengatasnamankan wartawan. ”PWI meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati,” katanya. (daq/sho)