SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 28 Oktober 2016 14:52
Gelapkan Kendaraan, Bekas Eksternal Debt Collector Adira Dibui
PENGGELAPAN: Terdakwa kasus penggelapan Ahmad Wahid Effendi (tengah baju biru) saat berada di sel PN Pangkalan Bun sebelum persidangan.(JOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Salah seorang mantan debt collector eksternal PT. Adira Dinamika Multi Finance, Ahmad Wahid Effendi (45), dijatuhi vonis  pidana satu tahun tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (27/10). Dia terbukti menggelapkan satu unit kendaraan Honda Vario CW. 

Wahid didakwa pasal 372 KUHP terkait dengan kasus penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa satu tahun empat bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agung Gede Permata bersama hakim anggota Muhammad Ikhsan  dan Agustinus Herwindu Wicaksono.

Area Loan Manager Recovery Area Kalimantan PT. Adira Dinamika Multi Finance Ali Faisal Lubis menceritakan, terdakwa memang merupakan mitra eksternal Adira sejak tahun 2013 hingga 2015. Dalam melaksanakan tugasnya, baik melakukan penagihan hingga penarikan unit kendaraan nasabah, bisa dibilang tidak memuaskan. 

"Tidak ada kontribusinya kepada perusahaan selama bekerja sehingga perusahaan melakukan pemutusan kemitraan sebagai debt collector eksternal,” ujarnya.

Semenjak pihaknya melakukan pemutusan kemitraan, terdakwa masih saja mengaku kepada korbannya bahwa masih bekerja sebagai mitra Adira. Akhirnya terdakwa melakukan penggelapan kendaraan. Hal tersebut baru diketahui pada Juni 2016.

"Unit motor yang ditarik oleh terdakwa tidak masuk ke gudang, sehingga kami menelusuri hal itu. Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ternyata bukan hanya satu, tetapi ada unit lain yang ditarik. Jumlahnya tiga unit roda dua dan satu truk, unit tersebut ada yang digadaikan dan dijual," ungkap Ali.

Ali melanjutkan, terdakwa tidak mau menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kobar dengan barang bukti satu unit kendaraan Honda Vario CW tahun 2008, sedangkan unit lainnya bukan berasal dari Pangkalan Bun.  

"Sekarang ini debt collector kita sudah berbadan hukum, tidak lagi seperti dulu, jadi bagi masyarakat yang khususnya menggunakan jasa leasing untuk diperhatikan apabila terlambat, menanyakan surat resmi penarikan dan foto nama debt collectornya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," imbau Ali. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers