PANGKALAN BUN - Salah seorang mantan debt collector eksternal PT. Adira Dinamika Multi Finance, Ahmad Wahid Effendi (45), dijatuhi vonis pidana satu tahun tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (27/10). Dia terbukti menggelapkan satu unit kendaraan Honda Vario CW.
Wahid didakwa pasal 372 KUHP terkait dengan kasus penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa satu tahun empat bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agung Gede Permata bersama hakim anggota Muhammad Ikhsan dan Agustinus Herwindu Wicaksono.
Area Loan Manager Recovery Area Kalimantan PT. Adira Dinamika Multi Finance Ali Faisal Lubis menceritakan, terdakwa memang merupakan mitra eksternal Adira sejak tahun 2013 hingga 2015. Dalam melaksanakan tugasnya, baik melakukan penagihan hingga penarikan unit kendaraan nasabah, bisa dibilang tidak memuaskan.
"Tidak ada kontribusinya kepada perusahaan selama bekerja sehingga perusahaan melakukan pemutusan kemitraan sebagai debt collector eksternal,” ujarnya.
Semenjak pihaknya melakukan pemutusan kemitraan, terdakwa masih saja mengaku kepada korbannya bahwa masih bekerja sebagai mitra Adira. Akhirnya terdakwa melakukan penggelapan kendaraan. Hal tersebut baru diketahui pada Juni 2016.
"Unit motor yang ditarik oleh terdakwa tidak masuk ke gudang, sehingga kami menelusuri hal itu. Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ternyata bukan hanya satu, tetapi ada unit lain yang ditarik. Jumlahnya tiga unit roda dua dan satu truk, unit tersebut ada yang digadaikan dan dijual," ungkap Ali.
Ali melanjutkan, terdakwa tidak mau menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kobar dengan barang bukti satu unit kendaraan Honda Vario CW tahun 2008, sedangkan unit lainnya bukan berasal dari Pangkalan Bun.
"Sekarang ini debt collector kita sudah berbadan hukum, tidak lagi seperti dulu, jadi bagi masyarakat yang khususnya menggunakan jasa leasing untuk diperhatikan apabila terlambat, menanyakan surat resmi penarikan dan foto nama debt collectornya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," imbau Ali. (jok/yit)