SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 28 Oktober 2016 14:52
Gelapkan Kendaraan, Bekas Eksternal Debt Collector Adira Dibui
PENGGELAPAN: Terdakwa kasus penggelapan Ahmad Wahid Effendi (tengah baju biru) saat berada di sel PN Pangkalan Bun sebelum persidangan.(JOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Salah seorang mantan debt collector eksternal PT. Adira Dinamika Multi Finance, Ahmad Wahid Effendi (45), dijatuhi vonis  pidana satu tahun tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (27/10). Dia terbukti menggelapkan satu unit kendaraan Honda Vario CW. 

Wahid didakwa pasal 372 KUHP terkait dengan kasus penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa satu tahun empat bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agung Gede Permata bersama hakim anggota Muhammad Ikhsan  dan Agustinus Herwindu Wicaksono.

Area Loan Manager Recovery Area Kalimantan PT. Adira Dinamika Multi Finance Ali Faisal Lubis menceritakan, terdakwa memang merupakan mitra eksternal Adira sejak tahun 2013 hingga 2015. Dalam melaksanakan tugasnya, baik melakukan penagihan hingga penarikan unit kendaraan nasabah, bisa dibilang tidak memuaskan. 

"Tidak ada kontribusinya kepada perusahaan selama bekerja sehingga perusahaan melakukan pemutusan kemitraan sebagai debt collector eksternal,” ujarnya.

Semenjak pihaknya melakukan pemutusan kemitraan, terdakwa masih saja mengaku kepada korbannya bahwa masih bekerja sebagai mitra Adira. Akhirnya terdakwa melakukan penggelapan kendaraan. Hal tersebut baru diketahui pada Juni 2016.

"Unit motor yang ditarik oleh terdakwa tidak masuk ke gudang, sehingga kami menelusuri hal itu. Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ternyata bukan hanya satu, tetapi ada unit lain yang ditarik. Jumlahnya tiga unit roda dua dan satu truk, unit tersebut ada yang digadaikan dan dijual," ungkap Ali.

Ali melanjutkan, terdakwa tidak mau menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kobar dengan barang bukti satu unit kendaraan Honda Vario CW tahun 2008, sedangkan unit lainnya bukan berasal dari Pangkalan Bun.  

"Sekarang ini debt collector kita sudah berbadan hukum, tidak lagi seperti dulu, jadi bagi masyarakat yang khususnya menggunakan jasa leasing untuk diperhatikan apabila terlambat, menanyakan surat resmi penarikan dan foto nama debt collectornya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," imbau Ali. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers