PALANGKA RAYA – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng terus mengusut kasus perjudian berkedok permainan anak-anak. Polisi berjanji akan bertindak profesional. Apalagi Kapolda Kalteng memperhatikan secara khusus kasus itu. Di sisi lain, pemilik judi bingo yang resmi jadi tersangka, Yong, tidak ditahan.
”Kita sudah tetapkan tersangka. Tapi belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Untuk pegawai dan pemainnya sementara saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Gusde Wardana, Jumat (8/10).
Perwira Menengah Polri ini menegaskan, proses hukum akan terus dilanjutkan karena kasus tersebut sudah mendapat perhatian Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal. ”Bapak Kapolda menginstruksikan agar kasus ini diselesaikan secara profesional. Proses lanjut dan mungkin nanti akan ada penahanan kepada tersangka," katanya.
Menurutnya, penyidik tak menahan tersangka karena yakin Yong tidak akan kabur dan atau menghilangkan barang bukti. ”Ada permohonan untuk tidak ditahan dan penyidik juga berkeyakinan tersangka tidak kabur. Untuk barang bukti kan sudah dilakukan penyitaan dan TKP sudah dipolice line," kata pria berpangkat melati tiga di pundak ini.
Gusde menuturkan, penyidik akan meminta tanggapan saksi ahli atas kasus tersebut, yakni terkait izin yang disalahgunakan sebagai praktek perjudian. ”Izinnya ketangkasan anak-anak. Untuk bisa memastikan hal ini, kita akan minta keterangan saksi ahli. Doakan saja cepat prosesnya dan rencananya Senin perkara sudah tahap satu," pungkasnya. (daq/ign)