SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 05 Oktober 2015 21:27
Ancam Warga Pakai Senpi Warisan, Dilaporin ke Polisi, Ya Ditangkap
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan (tengah) menggelar kasus kepemilikan senjata api ilegal

SAMPIT- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan lima pucuk senjata api rakitan jenis dum-duman dari Rondi alias Kena (34) warga Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.

Rondi ditangkap polisi karena sering mengancam warga menggunakan senjata api rakitan warisan yang dimilikinya tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan menjelaskan, Rondi ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari dari warga.

Warga ketakutan karena Rondi kerap mengancam menggunakan senpi tersebut. ”Dia mengancam warga, warga resah dan melapor ke kami, ” ungkap Kapolres Kotim AKBP Hendara Wirawan, Minggu (4/10).

Tersangka ditangkap pada 1 Oktober 2015 lalu, setelah sempat membuat warga ketakutan. Dari tersangka, polisi mengamankan bubuk mesiu, besi yang akan digunakan sebagai peluru dan sebilah senjata tajam.

Sementara empat senpi dum-duman lainnya diamankan dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu di Desa Tumbang Turung, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.

Kapolres menegaskan sampai dengan saat ini, masih banyak warga yang menyimpan senpi rakitan terutama di daerah-daerah pelosok. Biasanya senpi ini mereka gunakan untuk keperluan berburu dan menjaga kebun dari serangan satwa liar.

Kendati demikian, secara hukum, sipil tidak diperkenankan memiliki senpi tanpa izin, karena rawan digunakan sebagai alat kejahatan. Polisi juga telah mengetatkan izin untuk itu, bahkan untuk kepemilikan senjata jenis air softgun sekalipun.

Masih banyaknya beredar senjata api di masyarakat ini, tentunya membuat tugas polisi menjadi semakin berat. Kapolres mengatakan akan bertindak tegas, apalagi jika sampai melakukan perlawanan kepada polisi.

Sesuai Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, hukuman terhadap kepemilikan senjata api ini terbilang cukup tinggi. Dengan tuduhan membawa senpi tanpa izin, tersangka bisa diancam penjara maksimal 20 tahun. 

 ”Namun untuk pelaku ini,  kami lihat dinamika penyidikan dan tuntutan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Hendra mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan dan ilegal, untuk segera melapor dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Sebelum dilacak oleh polisi dan diproses secara hukum. (oes/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers