SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 05 Oktober 2015 21:27
Ancam Warga Pakai Senpi Warisan, Dilaporin ke Polisi, Ya Ditangkap
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan (tengah) menggelar kasus kepemilikan senjata api ilegal

SAMPIT- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan lima pucuk senjata api rakitan jenis dum-duman dari Rondi alias Kena (34) warga Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.

Rondi ditangkap polisi karena sering mengancam warga menggunakan senjata api rakitan warisan yang dimilikinya tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan menjelaskan, Rondi ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari dari warga.

Warga ketakutan karena Rondi kerap mengancam menggunakan senpi tersebut. ”Dia mengancam warga, warga resah dan melapor ke kami, ” ungkap Kapolres Kotim AKBP Hendara Wirawan, Minggu (4/10).

Tersangka ditangkap pada 1 Oktober 2015 lalu, setelah sempat membuat warga ketakutan. Dari tersangka, polisi mengamankan bubuk mesiu, besi yang akan digunakan sebagai peluru dan sebilah senjata tajam.

Sementara empat senpi dum-duman lainnya diamankan dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu di Desa Tumbang Turung, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.

Kapolres menegaskan sampai dengan saat ini, masih banyak warga yang menyimpan senpi rakitan terutama di daerah-daerah pelosok. Biasanya senpi ini mereka gunakan untuk keperluan berburu dan menjaga kebun dari serangan satwa liar.

Kendati demikian, secara hukum, sipil tidak diperkenankan memiliki senpi tanpa izin, karena rawan digunakan sebagai alat kejahatan. Polisi juga telah mengetatkan izin untuk itu, bahkan untuk kepemilikan senjata jenis air softgun sekalipun.

Masih banyaknya beredar senjata api di masyarakat ini, tentunya membuat tugas polisi menjadi semakin berat. Kapolres mengatakan akan bertindak tegas, apalagi jika sampai melakukan perlawanan kepada polisi.

Sesuai Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, hukuman terhadap kepemilikan senjata api ini terbilang cukup tinggi. Dengan tuduhan membawa senpi tanpa izin, tersangka bisa diancam penjara maksimal 20 tahun. 

 ”Namun untuk pelaku ini,  kami lihat dinamika penyidikan dan tuntutan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Hendra mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan dan ilegal, untuk segera melapor dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Sebelum dilacak oleh polisi dan diproses secara hukum. (oes/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers