SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 05 Oktober 2015 21:27
Ancam Warga Pakai Senpi Warisan, Dilaporin ke Polisi, Ya Ditangkap
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan (tengah) menggelar kasus kepemilikan senjata api ilegal

SAMPIT- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan lima pucuk senjata api rakitan jenis dum-duman dari Rondi alias Kena (34) warga Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.

Rondi ditangkap polisi karena sering mengancam warga menggunakan senjata api rakitan warisan yang dimilikinya tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan menjelaskan, Rondi ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari dari warga.

Warga ketakutan karena Rondi kerap mengancam menggunakan senpi tersebut. ”Dia mengancam warga, warga resah dan melapor ke kami, ” ungkap Kapolres Kotim AKBP Hendara Wirawan, Minggu (4/10).

Tersangka ditangkap pada 1 Oktober 2015 lalu, setelah sempat membuat warga ketakutan. Dari tersangka, polisi mengamankan bubuk mesiu, besi yang akan digunakan sebagai peluru dan sebilah senjata tajam.

Sementara empat senpi dum-duman lainnya diamankan dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu di Desa Tumbang Turung, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.

Kapolres menegaskan sampai dengan saat ini, masih banyak warga yang menyimpan senpi rakitan terutama di daerah-daerah pelosok. Biasanya senpi ini mereka gunakan untuk keperluan berburu dan menjaga kebun dari serangan satwa liar.

Kendati demikian, secara hukum, sipil tidak diperkenankan memiliki senpi tanpa izin, karena rawan digunakan sebagai alat kejahatan. Polisi juga telah mengetatkan izin untuk itu, bahkan untuk kepemilikan senjata jenis air softgun sekalipun.

Masih banyaknya beredar senjata api di masyarakat ini, tentunya membuat tugas polisi menjadi semakin berat. Kapolres mengatakan akan bertindak tegas, apalagi jika sampai melakukan perlawanan kepada polisi.

Sesuai Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, hukuman terhadap kepemilikan senjata api ini terbilang cukup tinggi. Dengan tuduhan membawa senpi tanpa izin, tersangka bisa diancam penjara maksimal 20 tahun. 

 ”Namun untuk pelaku ini,  kami lihat dinamika penyidikan dan tuntutan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Hendra mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan dan ilegal, untuk segera melapor dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Sebelum dilacak oleh polisi dan diproses secara hukum. (oes/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 18 Oktober 2024 10:16

Pj Sekda Kotim Ajak ASN Tingkatkan Integritas dan Kinerja

SAMPIT – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Sanggul L…

Jumat, 18 Oktober 2024 10:10

Dewan Kebut Pembahasan RAPBD Perubahan 2024

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini…

Kamis, 17 Oktober 2024 12:10

Desak Kejar Target Realisasi PAD 2024

SAMPIT-Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang…

Kamis, 17 Oktober 2024 12:05

Shalahuddin akan Perjuangkan Listrik Masuk Desa

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya untuk…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:23

Optimalkan Anggaran melalui Perubahan APBD

 SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membahas Rancangan Peraturan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:18

Alat Kelengkapan DPRD Kotim Resmi Terbentuk

SAMPIT - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kotim telah resmi…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:14

Layanan Posyandu Bukan Hanya Imunisasi

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggiatkan program…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:04

Masyarakat Tetap Kritis kepada DPRD

SAMPIT – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 14 Oktober 2024 11:35

Tiga Pimpinan DPRD Kotim Dilantik Hari Ini

SAMPIT-Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,  Rimbun, Juliansyah dan Rudianur…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:24

Gedung Voli Indoor Minim Sirkulasi Udara

SAMPIT - Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers