SAMPIT – Keputusan Panwaslu dalam sengketa Pilbup Kotim wajib dilaksanakan KPU. Amar putusan yang rencananya akan dibacakan Minggu (6/9), bersifat final dan mengikat. Putusan itu akan menentukan kelanjutan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) dalam perebutan kursi pemimpin Kotim.
”Putusan Panwaslu itu sifatnya final dan mengikat ketika kami menetapkan,” kata Ketua Panwaslu Kotim Muhammad Tohari, Jumat (4/9).
Dalam mediasi terakhir yang digelar kemarin, KPU bersikeras menolak permohonan yang disampaikan pasangan ZAMRUD. KPU beralasan telah melaksanakan tugas sesuai aturan dan mekanisme dalam Peraturan KPU. Karena belum ada kesepakatan, sengketa itu akan diputuskan Panwaslu.
Menurut Tohari, pihaknya sangat berhati-hati mengambil keputusan dengan melihat berbagai aspek dan pertimbangan, sehingga putusan itu tidak akan merugikan pihak manapun. Bahan yang dijadikan dasar untuk mengambil putusan, yakni regulasi pelaksanaan pilkada, keterangan ahli, dan keterangan saksi.
”Jika Panwaslu sepakat dengan putusan KPU, pasangan ZAMRUD masih ada ruang untuk melakukan gugatan, yakni di PTTUN,” ujarnya.
Kuasa hukum KPU Kotim Burhansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah keputusan dari dasar hukum yang mendasari tidak lolosnya ZAMRUD. ”Kami tetap berpegang terhadap keputusan KPU Kotim, 18/Kpts/KPU-Kab-020.435806/2015 tanggal 24 Agustus tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim dan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” katanya.
Ketua Tim ZAMRUD Muhammad Shaleh mengatakan, pihaknya tidak lagi berharap pada KPU Kotim untuk meloloskan ZAMRUD. Dia mempertaruhkan pasangan ini di tangan Panwaslu Kotim.
Shaleh menilai Panwaslu masih independen, bebas dari intervensi pihak manapun dan menggunakan hati nurani dalam memutuskan persoalan. ”Hati kami menyakini jika Panwaslu Kotim masih ada rasa keadilan. Mereka akan memutuskan hal ini secara arif dan bijaksana tanpa menzalimi hak yang semestinya diberikan kepada kami,” ujarnya.
Shaleh menegaskan, dari mediasi yang digelar sampai pada keputusan KPU yang tetap menolak, semakin memperkuat indikasi penjegalan yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Sebab, apa pun dalil hukum yang mereka sampaikan kepada KPU, akan dimentahkan begitu saja.
”Saya berpikir sekarang KPU Kotim komisionernya sangatlah tidak punya rasa keadilan kepada kami. Kami berkeyakinan komisioner saat ini layak sekali diganti atau dibubarkan,“ tegasnya. (ang/ign)