PALANGKA RAYA – Seorang gadis muda di Kota Palangka Raya, Bunga (21)—nama samaran, diintai oleh seseorang. Dia menemukan ada kamera CCTV yang dipasang secara tersembunyi di kamarnya. Tak terima, Bunga yang menyewa kamar kos di Jalan Patimura ini melapor ke Polres Palangka Raya.
Kamera CCTV tersebut diduga untuk mengintai aktivitas Bunga dan terpasang di atas plafon kamar. Belum diketahui identitas pelaku yang memasang kamera pengintai tersebut.
Informasi yang diperoleh Radar Palangka, keberadaan CCTV itu terbongkar dari informasi seorang perempuan berinisial Na. Korban pun memeriksa kamarnya dan mendapati CCTV tepat di atas plafon tempat tidurnya. Setelah hal itu dilaporkan ke pemilik kos, CCTV dirusak dan dilemparkan ke atas atap.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Situmorang mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya sudah melakukan olah TKP dan mengambil beberapa barang bukti.
”Kita amankan satu CCTV yang sudah rusak, kabel CCTV, dan satu unit server CCTV. Terbukti ada kesengajaan oknum memasang CCTV tersebut,” kata Erwin, Jumat (4/10).
Erwin mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan saksi ahli, memanggil korban, dan saksi untuk dimintai keterangan. Jika pelaku tertangkap, akan dijerat Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE.
”Masih lidik dari PPA Satreskrim Polres Palangka Raya. Ada kesengajaan oknum yang memasang CCTV," pungkasnya. (daq/ign)