SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 05 November 2016 16:30
Anggota AMAN Lamandau Dipolisikan, Kenapa?
DIPOLISIKAN: Maharani Hairul alias Ujang saat dimintai keterangannya oleh anggota Polsek Kolam, Kamis (3/11).(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Sekretaris I badan pengurus harian orgnisasi kemasyarakat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau Maharani Hairul alias Ujang (49), dilaporkan PT Menthobi Makmur Lestari (MML) Lamandau ke Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Kamis (3/11) kemarin.

Pasalnya, yang bersangkutan dituding pemanenan buah sawit milik perusahaan di blok E 45 devisi IV Guci Estate, yang lahannya masuk wilayah Desa Ipuh Bangun Jaya, Kecamatan Kolam.

Kapolsek Kolam Iptu Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan telah memeriksa Ujang. Dia diamankan di tempat kejadian perkara bersama seorang saksi dan barang bukti, mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8286 SD yang bermuatan buah sawit sekitar 3.700 kilogram.

”Atas perbuatannya itu, saudara Ujang ditetapkan sebagi tersangka karena terbukti melakukan pemanenan buah sawit tanpa izin pemiliknya PT MML dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” katanya.

Menurutnya, alasan pelaku yang menyebut tak mencuri, hanya bentuk protes kepada perusahaan karena menyerobot lahan warga, tidak dibenarkan secara hukum. Pasalnya, Ujang hanya mendapat mandat atau surat kuasa dari pemilik lahan atas nama Sutarli untuk mengklaim tanah, bukan untuk memanen buah sawit.

”Dalam kasus antara Sutarli dan perusahanan, objek sangketanya masalah tanah, bukan pohon sawitnya. Dia tidak menanam, dia tidak merawat, maka dia tidak dibenarkan memanen buahnya,” tegas Wahyono.

Tiga orang lainnya, yakni warga Desa Ipuh Bangun Jaya yang bertindak sebagai pemanen dan sopir pikap hanya dijadikan saksi karena keterlibatannya hanya disuruh tersangka yang mengaku lahan yang dipanen miliknya.

Sementara itu, Ujang meyakini perbuatannya tidak salah. Pasalnya, tindakannya tersebut merupakan bentuk protes terhadap perusahaan yang mencaplok tanah warga. Apalagi lahan yang dikuasai PT MML di luar HGU yang diberikan Pemkab Lamandau.

”Lahan ini milik Sutarli yang mempunyai legalitas SKT. Jadi, yang dipanen ini di atas lahan milik Sutarli dan juga lokasinya di luar izin HGU perusahaan. Tanah ini masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegasnya.

Manajer PT MML Wanda Admaka Aji saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan masih berkoordinasi dengan atasannya. (gst/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers