SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 05 November 2016 16:30
Anggota AMAN Lamandau Dipolisikan, Kenapa?
DIPOLISIKAN: Maharani Hairul alias Ujang saat dimintai keterangannya oleh anggota Polsek Kolam, Kamis (3/11).(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Sekretaris I badan pengurus harian orgnisasi kemasyarakat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau Maharani Hairul alias Ujang (49), dilaporkan PT Menthobi Makmur Lestari (MML) Lamandau ke Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Kamis (3/11) kemarin.

Pasalnya, yang bersangkutan dituding pemanenan buah sawit milik perusahaan di blok E 45 devisi IV Guci Estate, yang lahannya masuk wilayah Desa Ipuh Bangun Jaya, Kecamatan Kolam.

Kapolsek Kolam Iptu Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan telah memeriksa Ujang. Dia diamankan di tempat kejadian perkara bersama seorang saksi dan barang bukti, mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8286 SD yang bermuatan buah sawit sekitar 3.700 kilogram.

”Atas perbuatannya itu, saudara Ujang ditetapkan sebagi tersangka karena terbukti melakukan pemanenan buah sawit tanpa izin pemiliknya PT MML dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” katanya.

Menurutnya, alasan pelaku yang menyebut tak mencuri, hanya bentuk protes kepada perusahaan karena menyerobot lahan warga, tidak dibenarkan secara hukum. Pasalnya, Ujang hanya mendapat mandat atau surat kuasa dari pemilik lahan atas nama Sutarli untuk mengklaim tanah, bukan untuk memanen buah sawit.

”Dalam kasus antara Sutarli dan perusahanan, objek sangketanya masalah tanah, bukan pohon sawitnya. Dia tidak menanam, dia tidak merawat, maka dia tidak dibenarkan memanen buahnya,” tegas Wahyono.

Tiga orang lainnya, yakni warga Desa Ipuh Bangun Jaya yang bertindak sebagai pemanen dan sopir pikap hanya dijadikan saksi karena keterlibatannya hanya disuruh tersangka yang mengaku lahan yang dipanen miliknya.

Sementara itu, Ujang meyakini perbuatannya tidak salah. Pasalnya, tindakannya tersebut merupakan bentuk protes terhadap perusahaan yang mencaplok tanah warga. Apalagi lahan yang dikuasai PT MML di luar HGU yang diberikan Pemkab Lamandau.

”Lahan ini milik Sutarli yang mempunyai legalitas SKT. Jadi, yang dipanen ini di atas lahan milik Sutarli dan juga lokasinya di luar izin HGU perusahaan. Tanah ini masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegasnya.

Manajer PT MML Wanda Admaka Aji saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan masih berkoordinasi dengan atasannya. (gst/ign)


BACA JUGA

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers