KOTAWARINGIN LAMA – Sekretaris I badan pengurus harian orgnisasi kemasyarakat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau Maharani Hairul alias Ujang (49), dilaporkan PT Menthobi Makmur Lestari (MML) Lamandau ke Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Kamis (3/11) kemarin.
Pasalnya, yang bersangkutan dituding pemanenan buah sawit milik perusahaan di blok E 45 devisi IV Guci Estate, yang lahannya masuk wilayah Desa Ipuh Bangun Jaya, Kecamatan Kolam.
Kapolsek Kolam Iptu Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan telah memeriksa Ujang. Dia diamankan di tempat kejadian perkara bersama seorang saksi dan barang bukti, mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8286 SD yang bermuatan buah sawit sekitar 3.700 kilogram.
”Atas perbuatannya itu, saudara Ujang ditetapkan sebagi tersangka karena terbukti melakukan pemanenan buah sawit tanpa izin pemiliknya PT MML dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” katanya.
Menurutnya, alasan pelaku yang menyebut tak mencuri, hanya bentuk protes kepada perusahaan karena menyerobot lahan warga, tidak dibenarkan secara hukum. Pasalnya, Ujang hanya mendapat mandat atau surat kuasa dari pemilik lahan atas nama Sutarli untuk mengklaim tanah, bukan untuk memanen buah sawit.
”Dalam kasus antara Sutarli dan perusahanan, objek sangketanya masalah tanah, bukan pohon sawitnya. Dia tidak menanam, dia tidak merawat, maka dia tidak dibenarkan memanen buahnya,” tegas Wahyono.
Tiga orang lainnya, yakni warga Desa Ipuh Bangun Jaya yang bertindak sebagai pemanen dan sopir pikap hanya dijadikan saksi karena keterlibatannya hanya disuruh tersangka yang mengaku lahan yang dipanen miliknya.
Sementara itu, Ujang meyakini perbuatannya tidak salah. Pasalnya, tindakannya tersebut merupakan bentuk protes terhadap perusahaan yang mencaplok tanah warga. Apalagi lahan yang dikuasai PT MML di luar HGU yang diberikan Pemkab Lamandau.
”Lahan ini milik Sutarli yang mempunyai legalitas SKT. Jadi, yang dipanen ini di atas lahan milik Sutarli dan juga lokasinya di luar izin HGU perusahaan. Tanah ini masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegasnya.
Manajer PT MML Wanda Admaka Aji saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan masih berkoordinasi dengan atasannya. (gst/ign)