SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 07 November 2016 17:35
Mobil Rental Dibawa Kabur

Buron Sembilan Bulan, Tertangkap di Kalsel

DIBORGOL - Tersangka RD alias Guruh (jongkok) ditangkap polisi lantaran mengelapkan mobil milik Hasbullah.(IST / RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Pelarian RD alias Guruh, (29) selama sembilan bulan akhirnya terhenti. Pelaku pembawa kabur mobil rental milik Hasbullah ini diringkus polisi di Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru tadi.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (barbuk) STNK serta mobil Toyota Avanza warna hitam nopol KH 1816 AO.

Informasi di kepolisian menyebutkan, pelaku di duga melakukan tindak pidana penggelapan mobil dengan dalih menyewa mobil rental milik, Hasbullah, warga Jalan Tjilik Riwut Km 26, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Mapolres Katingan, pada Februari 2016 lalu.

Selama sembilan bulan itu, angsuran mobil yang dijanjikan pelaku sebagai sewa rental, ternyata tidak dibayarkan. Sementara mobil korban, tak kunjung dikembalikan.

"Peristiwa ini bermula pelaku RD dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, meminjam mobil dengan janji membayarkan uang sewa mobil tersebut," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kasatreskrim Farris Nur Sanjaya SH SIK, Minggu (6/11).

Setelah memakan waktu cukup lama untuk melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku di Desa Tatah Bangkal Tengah, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalsel.

"Modus pelaku, meminjam mobil dengan mengaku kenal beberapa anggota di Polres Katingan. Dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku, kami dibantu anggota Resmob Polda Kalsel," kata Farris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil dan STNK dengan kondisi normal sudah diamankan di Mapolres Katingan. Sementara RD sendiri, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka kami bidik dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terang Kasatreskrim. (agg/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers