SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 07 November 2016 17:35
Mobil Rental Dibawa Kabur

Buron Sembilan Bulan, Tertangkap di Kalsel

DIBORGOL - Tersangka RD alias Guruh (jongkok) ditangkap polisi lantaran mengelapkan mobil milik Hasbullah.(IST / RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Pelarian RD alias Guruh, (29) selama sembilan bulan akhirnya terhenti. Pelaku pembawa kabur mobil rental milik Hasbullah ini diringkus polisi di Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru tadi.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (barbuk) STNK serta mobil Toyota Avanza warna hitam nopol KH 1816 AO.

Informasi di kepolisian menyebutkan, pelaku di duga melakukan tindak pidana penggelapan mobil dengan dalih menyewa mobil rental milik, Hasbullah, warga Jalan Tjilik Riwut Km 26, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Mapolres Katingan, pada Februari 2016 lalu.

Selama sembilan bulan itu, angsuran mobil yang dijanjikan pelaku sebagai sewa rental, ternyata tidak dibayarkan. Sementara mobil korban, tak kunjung dikembalikan.

"Peristiwa ini bermula pelaku RD dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, meminjam mobil dengan janji membayarkan uang sewa mobil tersebut," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kasatreskrim Farris Nur Sanjaya SH SIK, Minggu (6/11).

Setelah memakan waktu cukup lama untuk melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku di Desa Tatah Bangkal Tengah, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalsel.

"Modus pelaku, meminjam mobil dengan mengaku kenal beberapa anggota di Polres Katingan. Dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku, kami dibantu anggota Resmob Polda Kalsel," kata Farris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil dan STNK dengan kondisi normal sudah diamankan di Mapolres Katingan. Sementara RD sendiri, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka kami bidik dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terang Kasatreskrim. (agg/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers