SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 08 November 2016 15:26
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk

Beraksi di 10 TKP, Sikat 13 Sepeda Motor

EKSPOSE: Jajaran Polres Palangka Raya saat memperlihatkan 4 pelaku curanmor dan sejumlah barang bukti.(ist/ RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Sat Reskrim Polsek Pahandut. Mereka yakni Muhamad Miftah Fariz alias Fariz (19) warga Jalan Akasia Induk Palangka Raya, Muhamad Eresandi alias Sandi (31) warga Jalan Temanggung Tilung VII Palangka Raya, Alexandre alias Andre (27) warga Jalan Karet, dan Mediteranea Lubis alias Imis Syahputra (33).

Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) namun dari laporan yang masuk baru lima LP dan masih dikembangkan. Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Scoopy, RX King, Yamaha MX, Honda Revo, Honda Beat dan Satria F, serta satu unit Notbok, satu laptop dan empat telepon seluler (Ponsel). 

”Jumlah barang bukti ada 13 namun tujuh barang bukti lain masih di Banjarmasin,” kata Waka Polres Palangka Raya Kompol Bambang menerangkan, Senin (7/11). 

Modus tersangka, imbuhnya, membuntuti korban atau target sampai sampai pada tempat tujuan tinggal. Bila mana sepeda motor terpakir dengan kondisi tidak terkunci stang maka oleh pelaku langsung didorong di tempat yang sunyi. Kemudian dihidupkan dan dibawa kabur. 

Didampingi Kabag Ops Kompol Agus Dwi Suryanto dan Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani menyebutkan para pelaku diamankan beberapa hari lalu dan menurut keterangan per satu unit motor dijual kurang lebih Rp 3 juta.

”Dua diantaranya pelaku mengaku adalah spesialis motor scoopy, karena lebih gampang mencurinya. Sedangkan untuk barang-barang elektronik mereka ambil dari motor korban, kebetulan tertinggal di motor masing-masing korban," paparnya.

Bambang juga menjelaskan keempat pelaku merupakan pemain lama dalam tindak pidana curanmor. Dan atas perbuatan itu mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan 7 tahun penjara.  (daq/vin/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers