SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 08 November 2016 15:26
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk

Beraksi di 10 TKP, Sikat 13 Sepeda Motor

EKSPOSE: Jajaran Polres Palangka Raya saat memperlihatkan 4 pelaku curanmor dan sejumlah barang bukti.(ist/ RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Sat Reskrim Polsek Pahandut. Mereka yakni Muhamad Miftah Fariz alias Fariz (19) warga Jalan Akasia Induk Palangka Raya, Muhamad Eresandi alias Sandi (31) warga Jalan Temanggung Tilung VII Palangka Raya, Alexandre alias Andre (27) warga Jalan Karet, dan Mediteranea Lubis alias Imis Syahputra (33).

Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) namun dari laporan yang masuk baru lima LP dan masih dikembangkan. Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Scoopy, RX King, Yamaha MX, Honda Revo, Honda Beat dan Satria F, serta satu unit Notbok, satu laptop dan empat telepon seluler (Ponsel). 

”Jumlah barang bukti ada 13 namun tujuh barang bukti lain masih di Banjarmasin,” kata Waka Polres Palangka Raya Kompol Bambang menerangkan, Senin (7/11). 

Modus tersangka, imbuhnya, membuntuti korban atau target sampai sampai pada tempat tujuan tinggal. Bila mana sepeda motor terpakir dengan kondisi tidak terkunci stang maka oleh pelaku langsung didorong di tempat yang sunyi. Kemudian dihidupkan dan dibawa kabur. 

Didampingi Kabag Ops Kompol Agus Dwi Suryanto dan Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani menyebutkan para pelaku diamankan beberapa hari lalu dan menurut keterangan per satu unit motor dijual kurang lebih Rp 3 juta.

”Dua diantaranya pelaku mengaku adalah spesialis motor scoopy, karena lebih gampang mencurinya. Sedangkan untuk barang-barang elektronik mereka ambil dari motor korban, kebetulan tertinggal di motor masing-masing korban," paparnya.

Bambang juga menjelaskan keempat pelaku merupakan pemain lama dalam tindak pidana curanmor. Dan atas perbuatan itu mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan 7 tahun penjara.  (daq/vin/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers