SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 08 November 2016 15:26
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk

Beraksi di 10 TKP, Sikat 13 Sepeda Motor

EKSPOSE: Jajaran Polres Palangka Raya saat memperlihatkan 4 pelaku curanmor dan sejumlah barang bukti.(ist/ RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Sat Reskrim Polsek Pahandut. Mereka yakni Muhamad Miftah Fariz alias Fariz (19) warga Jalan Akasia Induk Palangka Raya, Muhamad Eresandi alias Sandi (31) warga Jalan Temanggung Tilung VII Palangka Raya, Alexandre alias Andre (27) warga Jalan Karet, dan Mediteranea Lubis alias Imis Syahputra (33).

Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) namun dari laporan yang masuk baru lima LP dan masih dikembangkan. Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Scoopy, RX King, Yamaha MX, Honda Revo, Honda Beat dan Satria F, serta satu unit Notbok, satu laptop dan empat telepon seluler (Ponsel). 

”Jumlah barang bukti ada 13 namun tujuh barang bukti lain masih di Banjarmasin,” kata Waka Polres Palangka Raya Kompol Bambang menerangkan, Senin (7/11). 

Modus tersangka, imbuhnya, membuntuti korban atau target sampai sampai pada tempat tujuan tinggal. Bila mana sepeda motor terpakir dengan kondisi tidak terkunci stang maka oleh pelaku langsung didorong di tempat yang sunyi. Kemudian dihidupkan dan dibawa kabur. 

Didampingi Kabag Ops Kompol Agus Dwi Suryanto dan Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani menyebutkan para pelaku diamankan beberapa hari lalu dan menurut keterangan per satu unit motor dijual kurang lebih Rp 3 juta.

”Dua diantaranya pelaku mengaku adalah spesialis motor scoopy, karena lebih gampang mencurinya. Sedangkan untuk barang-barang elektronik mereka ambil dari motor korban, kebetulan tertinggal di motor masing-masing korban," paparnya.

Bambang juga menjelaskan keempat pelaku merupakan pemain lama dalam tindak pidana curanmor. Dan atas perbuatan itu mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan 7 tahun penjara.  (daq/vin/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers