PALANGKA RAYA – Penertiban terhadap juru parkir (jukir) oleh tim gabungan berlanjut. Ratusan personel menangkapi para jukir di kawasan Pasar Besar dan Pasar Kahayan. Termasuk di Jalan Seram, Lombok, Sumatra, dan Jalan dr Murdjani Palangka Raya, Selasa (15/11).
Belasan jukir itu dijerat tindak pidana ringan. Mereka diancam dan dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengaturan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan badan tiga bulan.
Sejumlah jukir sempat protes. Mereka menilai aparat bertindak sewenang-wenang dan pilih kasih. Pasalnya, di lokasi lain tidak dilakukan penertiban. Ditambah rata-rata dari mereka telah menyetor retribusi lokasi ke dinas terkait. Namun, tetap saja ditindak dengan alasan tidak menggunakan atribut atau tanda pengenal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Renson melalui Kepala Bidang Perparkiran Kuling mengatakan, para jukir itu memang telah membayar retribusi lokasi parkir, tetapi saat bertugas tidak menggunakan tanda pengenal petugas parkir.
”Mereka ini punya izin, tetapi tanda pengenal tak dipakai. Identitas itu penting, biar tidak dikatakan parkir liar dan melakukan pungutan liar. Bila tidak pakai kartu, ya diamankan dan didata,” katanya.
Kuling menuturkan, para jukir yang terjaring akan diproses hukum dan akan disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. ”Diproses dan kena tipiring, lalu disidangkan di pengadilan, tetapi tidak ditahan,” ujarnya. (daq/ign)