KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) Tahun 2016.
”Dalam implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, di lingkungan Pemkab Gumas sebenarnya sudah dilaksanakan sejak terbitnya PP tersebut, namun penerapannya belum maksimal karena kurangnya pemahaman dalam mengimplementasikannya,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong dalam sambutannya, di GPU Damang Batu, Rabu (16/11) pagi.
Menurutnya, sebagian besar PNS hanya mengetahui PP ini dari sesama rekan pegawai saja, sehingga mereka belum memahami bagaimana mekanisme, proses, kewenangan dan tanggung jawab penjatuhan hukuman disiplin. Untuk itu, tingkat disiplin yang tinggi dari aparatur pemerintah merupakan suatu keharusan.
”Salah satu upaya kita dalam peningkatan disiplin dengan mensosialisasikan kembali PP tersebut, sehingga PNS mampu memahami dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas di SKPD masing-masing, terutama yang terkait dengan kewajiban, larangan dan hukuman disiplin,” terangnya.
Dia meminta kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga pada waktunya nanti hasil ini dapat di implementasikan di instansi masing-masing.
”Kepada PNS, kita minta agar mempelajari dan memahami langkah-langkah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerag di bidang kepegawaian baik melalui pelatihan, sosialisasi atau melalui media elektronik (internet),” tandasnya. (arm/fin)