PALANGKA RAYA – Perbuatan Jhon Freddy (39), warga Jalan Banteng sungguh keterlaluan. Pria itu mengamuk di halaman Masjid Aqidah, Jalan Tambun Bungai. Di bawah pengaruh miras, Jhon membawa senjata tajam jenis belati. Ulahnya itu membuatnya dikerangkeng di besi sel tahanan Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan, pelaku yang disebut-sebut sebagai preman kampung ini, diamankan dalam keadaan mabuk. Begitu mendapat laporan warga. Laporan itu langsung direspons cepat. Petugas piket polsek mendatangi lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Jhon sedang mengamuk. Warga sekitar dan jemaah masjid ketakutan. Saat Jhon digeledah, ditemukan belati dan langsung diamankan ke Polsek Pahandut.
Perwira pertama Polri ini menuturkan, Jhon diamankan Senin (28/11), sekitar pukul 18.30 WIB. ”Kini sudah kita amankan dan jadi tersangka UU Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Ani Maryani, Selasa (29/11). (daq/ign)