PALANGKA RAYA – Proses hukum kecelakaan maut di atas Jembatan Kahayan Palangka Raya yang menewaskan Ahmad Anwar, pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Palangka Raya dan istrinya Andi Rafdaboneyanti, masih berjalan. Aparat kepolisian menetapkan Didik Purnomo, sopir truk menewaskan pasutri itu menjadi tersangka.
Warga Jalan Bondol, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Motor dan truk sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Cristian Maruli Tua, Minggu (4/12), mengatakan, tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Proses pemberkasan telah berlangsung.
Menurut Maruli, mobil truk bernopol D 8188 PT yang dikemudikan Didik meluncur dari arah bundaran besar ke arah Kuala Kurun. Ketika melintas di Jembatan Kahayan, Didik sempat mengerek karena ada polisi tidur. Hal itu membuat truk slip dan masuk jalur berlawanan. Ironisnya, saat itu korban tengah melaju bersama istrinya menggunakan sepeda dengan nopol KH 5080 TR.
Karena jarak yang sudah dekat, mobil truck boks menabrak bagian depan sepeda motor. Ahmad langsung terlindas, sementara istrinya terlempar ke bawah jembatan. Keduanya langsung meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.
”Kedua korban tidak memiliki keluarga di Palangka Raya dan baru bekerja selama empat bulan. Keduanya akan diterbangkan ke Makasar,” ujar Maruli.
Berdasarkan hasil forensik, Anwar mengalami luka robek di bagian kepala sepanjang 8,15 cm, patah tulang paha, betis kanan luka, lengan luka mengangga, dan pipi kiri luka robek selebar 2,5 cm. Sang istri mengalami patah tulang bawah, tulang dada, dan gigi pecah. ”Korban tewas di lokasi,” kata spesialis forensik dan medikolegal dokter Ricka Brillianty Zaluchu. (daq/ign)