SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 09 Desember 2016 11:43
50 Pejabat Eselon III Kotim Di-assessment
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Memproses nomenklatur baru yang akan diberlakukan oleh Pemkab Kotim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  setempat terus melakukan pembenahan formasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah menggelar Assessment  atau menggelar evaluasi untuk menguji kapasitas dan kemampuan seseorang.

”Mereka yang mengikut assessment ada sekitar 50 orang penjabat eselon IIIA dan IIIB. Kita ingin bagaimana ke depan,  organisasi berjalan sesuai PP 18 tahun 2016,” jelas Plt Kepala BKD Kotim, Alang Arianto,  Kamis (8/12) kemarin.

Lebih lanjut dijelaskannya, Assessment  pegawai ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kemampuan para pegawai, sehingga nantinya bisa ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan mereka. Sebab mengikuti nomenklatur baru, nantinya akan ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bubar karena ditarik ke provinsi. Ada yang dipisah, dan ada yang akan digabung.

”Jadi, meskipun orang tersebut memiliki kompetensi di SKPD A atau B, kita assesment dulu agar tahu benar, apakah dia sesuai di SKPD itu,”tambah Alang.

Pelaksanaan assessment tersebut lanjutnya, bersifat objektif. Tim yang melaksanakan test assessment, merupakan tim independen yang penilaiannya tidak akan bisa diintervensi.

Hal tersebut, tentunya untuk menghasilkan penilaian yang adil. Sehingga masing-masing pejabat yang di assessment dapat diketahui potensi dan kemampuannya, dan penempatan mereka sesuai dengan potensi mereka masing-masing.

”Jadi ketika pimpinan kita, pak bupati, wakil bupati, atau pun sekda bingung menentukan orang yang pas untuk diletakkan di suatu posisi, hasil dari assessment ini lah yang akan kita pakai sebagai acuan menempatkan seseorang pada jabatan, sesuai kemampuannya,” pungkas Alang.

Sebelumnya diinformasikan oleh BKD Kotim, pembaruan jumlah dan perubahan nama perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2018 telah disetujui oleh pihak legislatif mau pun eksekutif. Pada nomenklatur baru tersebut, perangkat daerah akan ada 23 dinas, 4 badan, 2 sekretariat, dan 1 inspektorat. Nomenklatur baru ini, akan berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang. (sei/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 15 April 2025 17:06

Rizky Siap Jalankan Amanah Rakyat Lamandau

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan komitmennya…

Senin, 14 April 2025 17:58

CFD Jadi Sarana Promosi Produk Unggulan

SUKAMARA - Car Free Day (CFD) resmi digelar di Sukamara.…

Jumat, 28 Februari 2025 17:43

Tahun Ini, Ditarget 250 Pelajar Dapatkan Beasiswa Kuliah

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki mengatakan bahwa pemerintah daerah menargetkan…

Kamis, 27 Februari 2025 17:56

Dinkes Sosialisasikan Program Cek Kesehatan Gratis

NANGA BULIK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau sosialisasi tentang…

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers