SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 Oktober 2015 21:31
Dinilai Picu Konflik, Izin PBS Diaudit
Wim RK Benung saat memeriksa perizinan perusahaan kemarin.

SAMPIT – Pemkab Kotim merespons cepat laporan Luji Dewar terkait perizinan perusahaan besar swasta. Laporan itu berdasarkan dugaan bahwa beberapa perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit itu menggarap lahan di luar izin yang diberikan pemerintah.

Sebagai pelapor, Luji Dewar mengaku mewakili sejumlah desa di Kecamatan Cempaga Hulu. Yang dilaporkan terkait izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan  kebun plasma milik PT Mukti Sawit Kahuripan dan PT Wanaya Kahuripan Indonesia (WYKI) yang tergabung dalam PT Makin Group.

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkab Kotim, Wim RK Benung, memimpin audit lapangan kemarin (8/10). Dia didampingi sejumlah pejabat. Mereka memeriksa koordinat dan memetakan kawasan yang sudah ditanami.

Hanya, pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh di lokasi yang bermasalah. Selanjutnya pemkab akan menggelar rapat bersama untuk mencocokan data perusahaan dan data milik pemerintah.

“Nanti akan kita tindaklanjuti dan floating semua. Disaksikan kedua perusahaan. Yang pasti peta milik perusahaan dan milik pemkab itu nanti akan dicocokan,” kata Wim di lokasi pengecekan kemarin.

”Pastinya pemkab terus memproses hal ini, dan akan ada ahli yang mencocokan peta ini nantinya,” sambung pria yang hampir 20 tahun menangani bidang ekonomi dan sumber daya alam di Kotim itu.

Jika ditemukan lahan garapan perusahaan di luar perizinan, maka akan dikembalikan kepada warga pemilik lahan itu. Sebab selama ini belum pernah ada ganti rugi.

Sementara itu, Luji Dewar sangat yakin perusahaan itu sudah menggarap lahan di luar izin yang dimiliki. Dan mereka, kata dia, berlindung di balik Koperasi Isen Mulang, mitra perusahaan itu. Begitupula dengan lahan HTI.

”Bahkan izin koperasi itu tidak ada. Dan kami harus cek semuanya nanti, biar tidak jadi konflik berkepanjangan antara warga, koperasi, dan perusahaan,” tuding Luji Dewar.

Jika pemkab tak mampu menyelesaikan masalah ini, Luji mengancam memblokade semua akses perusahaan. ”Pemkab yang berikan izin, mereka juga yang harus putuskan mana yang di luar izin, karena memang sejak dulu tidak ada ganti rugi kepada masyrakat,” katanya.

Di sisi lain, salah seorang warga nyaris ribut dengan pengurus Koperasi Isen Mulang. Sebab mereka menilai keberadaan koperasi itu hanya menjadi tameng perusahaan. Koperasi sama sekali tidak membawa keuntungan bagi warga sekitar yang seharusnya menjadi anggota.

”Untung ada yang melerai tadi, hampir saja kena pukul salah satu warga itu,” kata Rudi, warga setempat. (ang/dwi)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers