PANGKALAN BUN – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kian merajalela. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya kasus tersebut. Di Polsek Kumai, misalnya, sepanjang tahun ini terjadi peningkatan 9 kasus. Jumlah tersebut naik tiga kali lipat dibanding 2015 yang hanya 3 kasus.
Meningkatnya kasus narkoba di Kumai ini dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya, Kumai yang menjadi pintu masuk jalur laut di Kobar. Hal itu memudahkan barang haram tersebut masuk di Kumai.
Kapolsek Kumai AKP Hendry mengungkapkan, kasus peredaran narkoba di Kumai berhasil diungkap berkat kerja sama dengan masyarakat. Sebagian kasus tersebut sudah disidang dan pelakunya masih menjalani masa hukuman.
”Hal ini sebagai bukti kami dalam memerangi narkoba di Kobar. Termasuk komitmen kita dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kumai," kata AKP Hendry saat pemusnahan barang bukti sabu di Mapolsek Kumai, Jumat (16/12).
Hendry menegaskan, pengungkapan kasus tak akan berhenti hanya pada pemakai. Pihaknya terus memburu jaringan pengedar sampai ke kurir pembawa barang dan gembongnya.
”Target kita dalam menumpas narkoba ini juga melihat kualitas dan kuantitasnya. Tidak hanya menangkap pengguna, kita juga mencari tahu siapa jariangan di atasnya," ujarnya.
Dia meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran barang haram itu, agar melaporkan ke polsek ataupun Polres Kobar. Dengan begitu, pihaknya bisa memberantas sampai tuntas.
”Kami minta masyarakat berperan aktif melaporkan kalau ada bisnis narkoba. Jangan justru melindungi. Kasihan generasi muda yang sudah banyak menggunakan narkoba. Jangan sampai itu menimpa pemuda di Kumai. Kita harus sepakat menuntaskan kasus narkoba," katanya.
Lebih lanjut Hendry mengatakan, pihaknya terakhir berhasil meringkus tersangka kasus narkoba, Zulmahrif alias Ijul alias Alfin. Dia kedapatan membawa narkoba golongan A jenis sabu pada 29 November lalu di Jalan Sungai Kakap, Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai.
Saat diberhentikan di perjalanan oleh anggota Polsek Kumai, tersangka berusaha membuang barang bukti dari mobilnya. Mengatahui hal tersebut, petugas meminta tersangka mengambilnya kembali.
”Tersangka membuang bungkusan rokok. Setelah diperiksa, ternyata berisi sabu seberat 4,55 gram," ujar Hendry.
Curiga, polisi lalu memeriksa sekitar lokasi tersangka membuang bungkusan tersebut. Usaha petugas tidak sia-sia. Mereka kembali menemukan dua paket kecil sabu, masing-masing seberat 0,59 gram dan 0,32 gram.
”Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang rekannya yang tinggal di Sampit (Kabupaten Kotawaringin Timur) berinisial AN," pungkasnya. (rin/ign)