PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).
”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.
Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.
”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.
Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).
”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.
Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.
”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.
Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. (sla/yit)