SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 20 Desember 2016 11:54
Pencabutan Subsidi Menanti Survei Tahap Dua
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).

”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.

Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.

”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.  Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).

”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.

Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.

”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.  Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers