SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 20 Desember 2016 11:54
Pencabutan Subsidi Menanti Survei Tahap Dua
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).

”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.

Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.

”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.  Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).

”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.

Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.

”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.  Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers