SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 20 Desember 2016 11:54
Pencabutan Subsidi Menanti Survei Tahap Dua
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).

”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.

Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.

”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.  Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).

”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.

Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.

”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.  Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 15 Agustus 2025 17:05

Fraksi NasDem DPRD Kobar Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Tendang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers