SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 20 Desember 2016 11:54
Pencabutan Subsidi Menanti Survei Tahap Dua
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).

”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.

Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.

”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.  Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

PANGKALAN BANTENG - Rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik PLN golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM) tahun 2017 di wilayah Kabupaten Kobar masih menunggu survei tahap kedua oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengatakan bahwa selama ini pemberian subsidi dilakukan pemerintah dengan membayar tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per kiloWatt hour (kWh).

”Selama ini semua daya 450 VA dan 900 VA disubsidi Rp/kWhnya. Dan setelah disurvei tahap kedua nanti maka yang ternyata dinilai rumah tangga mampu maka tidak akan lagi mendapatkan subsidi,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA bukan cara dengan memaksa pelanggan untuk tambah daya menjadi 1300 VA yang selama ini tidak mendapatkan subsidi.

Menurutnya, pelanggan 900 VA bisa tetap dengan daya tersebut namun dengan konsekuensi tarif per kWhnya tidak lagi disubsidi dan dipastikan akan mengalami kenaikan.

”Yang dicabut itu subsidinya oleh pemerintah. Nanti tarif Rp/kWh hampir sama dengan daya 1300 VA. Kalau memang demikian kenapa tidak tambah daya saja ke 1300 VA, harga hampir sama, batasan dayanya lebih tinggi,” katanya.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi keluarga mampu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT. PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.  Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik juga didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana sangat jelas tertuang bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers