SAMPIT – Seiring dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memperketat penggunaan anggaran pada 2017, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut lebih hati-hati dan teliti dalam merencakana perjalanan dinas.
Bupati Kotim, Supian Hadi menegaskan para ASN tidak boleh sembarangan melakukan perjalanan dinas tanpa mengajukan surat izin terlebih dahulu.
”Pada 2017, anggaran akan kami perketat, minimal untuk kepala SKPD yang ingin melakukan perjalanan dinas harus mengajukan surat izin lebih dulu kepada saya atau wakil bupati. Sedangkan di bawahnya harus izin dengan Sekda,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk penghematan anggaran daerah. Karena setelah ditelusuri melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) biayanya ternyata cukup besar, sementara hasil dari kegiatan belum tentu seimbang manfaatnya dengan biaya yang dikeluarkan.
Dengan adanya sistem seperti ini, dirinya akan lebih mudah dalam memilah mana saja kegiatan perjalanan dinas yang perlu atau tidak.
”Jadi saya bisa mempertimbangkan, kalau misalnya perjalanan dinas tersebut dinilai kurang bermanfaat dan tidak menutup kemungkinan pengajuan surat izin akan ditolak,” tegasnya.
Selain itu, ia menginformasikan bahwa di 2017 nanti, tunjangan ASN akan naik, minimal kenaikan Rp 1,5 juta per orang sesuai dengan masing-masing tingkat jabatan.
Diharapkan dengan kenaikan tunjangan ini bisa menjadi motivasi para ASN untuk memberikan kinerja yang terbaik demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kotim. (vit/fm)