SAMPIT – Maraknya penipuan mengatasnamakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, masyarakat diminta lebih berhati hati dan segera menginformasikan kepada Bea Cukai jika terjadi kejanggalan atau kecurigaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono menjelaskan, ada beberapa modus penipuan yang digunakan. Pertama, calon korban memperoleh informasi melalui email, telepon, atau SMS. Isinya, calon korban mendapatkan barang kiriman dari luar negeri.
Kedua, ada orang yang mengaku sebagai agen pengiriman barang atau petugas Bea Cukai menelepon calon korban. Dia menginformasikan, barang yang dikirim tersebut tertahan di Bea Cukai. Kemudian, calon korban diminta membayar sejumlah uang untuk biaya pengeluaran barang.
Ketiga, calon korban diberi jangka waktu singkat untuk mentransfer uang. Jika tidak ditransfer maka barang kiriman akan dikembalikan ke negara asal. Barang bisa dimusnahkan. Bisa juga penerima atau pengirim barang dikenakan denda karena terlambat. Penerima tidak mau mengurus barang kiriman.
Keempat, rekening bank yang digunakan untuk mentransfer pembayaran adalah rekening pribadi atas nama perorangan. Keenam, apabila calon korban tidak bisa atau tidak mau melakukan transfer uang dan menginginkan menyerahkan uang secara langsung (tunai), biasanya pelaku menghindar untuk bertemu dengan berbagai alasan.
“Kami perlu mengklarifikasi sehubungan dengan adanya beberapa pengaduan dari masyarakat Kotim dan sekitarnya terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Hartono, Jumat (30/12) pagi.
Menurutnya, tidak hanya modus di atas. Ada modus penipuan lain berkedok lelang barang-barang hasil sitaan Bea Cukai. Pelaku biasanya menawarkan barang tersebut dengan harga murah, baik melalui media online maupun telepon.
Barang yang ditawarkan berupa barang mahal, seperti mobil, elektronik, HP, dan lain-lain. Namun, sebenarnya, barang hasil tangkapan Bea Cukai hanya akan dijual melalui mekanisme lelang umum dan diumumkan melalui surat kabar harian yang terbit di kota barang itu berada.
Jadi, jika ada pemberitahuan penawaran barang atau pelaksanaan lelang tidak sesuai prosedur tersebut, dapat dipastikan sebagai penipuan.
“Diimbau kepada masyarakat Kotim dan sekitarnya, apabila berpergian ke luar negeri agar menolak barang titipan dari orang tidak dikenal. Beberapa kasus penangkapan narkoba diketahui pengedar memanfaatkan WNI yang sedang berpergian ke luar negeri sebagai kurir,” imbaunya.
Agar tidak menjadi korban penipuan, lanjutnya, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanggapi informasi terkait hal di atas. Apabila ada informasi yang kurang, masyarakat bisa menghubungi Bea Cukai Sampit. (ara/fin)